Beranda Hukum Beredar Video Direktur Eksekutif ALIPP Sebarkan Hoax

Beredar Video Direktur Eksekutif ALIPP Sebarkan Hoax

Tangkap layar video yang beredar ke media sosial terkait bantahan adanya pesantren fiktif. (Ist)

SERANG – Kembali beredar video yang dilakukan sejumlah pimpinan pondok pesantren (ponpes) se-Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, yang menilai Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menyebarkan hoax atau berita bohong soal adanya ponpes fiktif.

Dalam video yang diunggah @mihdar di media sosial facebook dan tiktok @mihdar71 juga berisi apresiasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang telah merealisasikan program bantuan hibah ke ponpes di Banten.

“Kami pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Pabuaran, (Kabupaten) Serang, dengan ini menyatakan data yang dikatakan (ponpes) fiktif atau bodong oleh Uday Suhada, Direktur ALIPP adalah berita hoax atau bohong. Dan kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubenrur Bapak Wahidin Halim yang telah merealisasikan program bantuan dana hibah kepada pondok pesnatren yang kami kelola,” ujar salah seorang pimpinan ponpes dalam video itu, Senin (7/6/2021).

Dirinya juga berharap dana yang diterima dapat bermanfaat bagi kesejahteraan ponpes yang mereka pimpin.

“Semoga dana bantuan yang kami terima bermanfaat untuk kesejahteraan pondok pesantren kami. Kami doakan kepada bapak gubernur semoga dalam lindungan Allah SWT,” ucapnya.

Sementara, saat dimintai tanggapan terkait video tersebut, Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada mengaku, dalam melakukan investigasi di berbagai wilayah, termasuk di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pihaknya menemukan adanya ponpes fiktif. Atas dasar tersebut, ALIPP melaporkan persoalan dugaan korupsi dana hibah ponpes ke Kejati Banten pada 14 April 2021 lalu.

Kemudian, lanjut Uday, dalam siaran persnya, Kajati Banten, Asep Nana Mulyana mengeluarkan pernyataan bahwa motif dalam perkara ini adalah adanya pemotongan dan lembaga fiktif. Dimana pada 21 Mei 2021 lalu, Kejati akhirnya menetapkan dua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Banten yaitu IS dan TS sebagai tersangka di antaranya karena dugaan korupsi adanya lembaga penerima hibah fiktif.

“Ditambah lagi teman-teman wartawan melakukan pengecekan ulang atas temuan ALIPP. Hasilnya sama, 46 lembaga di Kecamatan Pabuaran dan Padarincang, Kabupaten Serang itu adalah fiktif,” ujar Uday.

Uday juga mengaku prihatin atas tersebarnya video tersebut di media sosial. Diriya mengaku, langkah yang diambil bukan untuk mendsikreditkan lembaga ponpes, melainkan untuk membela hak-hak para pimpinan ponpes dan santri.

“Harapan saya agar ke depan (dana bantuan ponpes) diterima utuh. Tak ada yang fiktif. Tapi nampaknya ada upaya dari sejumlah oknum untuk memutar balikkan fakta, seolah-olah saya membuat hoax. Seolah-olah saya ingin memenjarakan para pimpinan ponpes penerima hibah. Ini sesat dan menyesatkan. Justru saya ingin membela mereka,” tegas Uday.

Uday juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Kejati Banten. “Karenanya, saya ingin mengajak semua pihak, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Banten. Biarlah APH (Aparat Penegak Hukum) yang memastikan kebenarannya,” pungkasnya.(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini