Beranda Bisnis Beredar Tak Miliki Izin Usaha di Kota Serang, Begini Penjelasan Pengusaha Budidaya...

Beredar Tak Miliki Izin Usaha di Kota Serang, Begini Penjelasan Pengusaha Budidaya Ayam Ras Pedaging

Kandang budidaya ayam ras pedaging

SERANG – Beredar pemberitaan terkait pembangunan kandang budidaya ayam ras pedaging tak berizin di Kelurahan Pasuluhan, Kota Serang. Menanggapi hal tersebut, pihak perusahaan CV. Adista Maju Bersama (AMB) membantah, mereka mengaku telah mengantongi izin yang diperlukan.

Pengelolah CV. Adista Maju Bersama (AMB), Hendra Herman mengatakan, perusahaannya telah memiliki perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dengan Nomor Induk Bersama : 0804220042223 dengan Skala Usaha Kecil.

Izin tersebut diterbitkan pada 8 April 2022, oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Sementara untuk Sertifikat Standar : 08042200422230004, juga telah diterbitkan tanggal 13 April 2022 oleh Walikota Serang, dan Kepala DPMPTSP Kota Serang.

Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020 – 2040, Tanggal 28 Desember 2020 oleh Walikota Serang.

Sebagaimana di maksud Pasal 6 huruf h dijelaskan di Pasal 7 (8) huruf b adalah Budidaya Kawasan Industri.

“Budidaya Kawasan Industri tersebut adalah Kecamatan Walantaka diatur Pasal 34 (2) huruf b,”ujarnya, Jumat (14/10/2022).

Hendra menyampaikan, pihaknya juga telah mendapatkan dukungan kegiatan budidaya ayam ras pedaging di Kampung Pasuluhan RT 06 RW 03, dan beberapa wilayah sekitar.

Selanjutnya mendapat surat pernyataan izin lingkungan warga Kampung Pasuluhan RT 06 atas tidak keberatan kendang CV Adista Maju Bersama, izin itu diketahui oleh ketua RT 06/02 Sarnaja dan Lurah Pasuluhan, Aan Jajuli.

“Ada juga surat pernyataan jaminan keamanan dan kenyamanan Ayam Herbal CV. Adista Maju Bersama oleh lingkungan Kampung Pasuluhan, Ketua RT 06 Sarnaja, Ketua RW Basri, Tokoh Dewan Mesjid Ust. Sobari, Tokoh Musolah Ust Sohani, Ketua Pemuda Tawil,” ujarnya.

Baca Juga :  ALVA Luncurkan Tiga Lini Produk Baru

Selain itu terdapat surat pernyataan lingkungan Kampung Cibaju (Pasuluhan) oleh Ketua RT 09 Suherman, Ketua RW 03 Madisan, Ketua Keamanan Kelurahan Pasuluhan Subur, Lurah Pasuluhan Aan Jajuli.
Ditambah lagi surat pernyataan lingkungan Kampung Nangka Bugang (Pasuluhan) oleh Ketua RT 04, Sanipan, Ketua RW 02 Basri, Ketua Keamanan Kelurahan Pasuluhan Subur, Lurah Pasuluhan Aan Jajuli.

“Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan, mayoritas masyarakat mendukung adanya kegiatan budidaya ayam ras pedaging di Kampung Pasuluhan,”ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News