LEBAK – Surat berkop DPRD Kabupaten Lebak yang ditujukan ke KPU Kabupaten Lebak, Banten, beredar di media sosial. Surat itu berisi rekomendasi untuk meloloskan calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Pilkada 2024.
Surat bernomor 17/232-DPRD/V/2024 yang diparaf Wakil Ketua DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta dan berstempel basah itu berisi rekomendasi untuk para calon PPK Lebak. Surat itu juga dilampiri 29 nama dan nomor pendaftaran dan wilayah kerja calon PPK yang direkomendasikan untuk diprioritaskan lolos.
“Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK/badan adhoc pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak merekomendasikan kepada nama-nama tersebut di bawah untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK/badan AdHoc Pilkada 2024 sesuai dengan penempatan yang sudah ditentukan, adapun nama-nama tersebut terlampir,” isi dalam surat rekomendasi dari DPRD Lebak untuk KPU Lebak.
“Demikian permohonan ini untuk menjadi maklum, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih,” sambungnya.
Dari 29 nama yang mendapat rekomendasi diprioritaskan lolos, ada 17 nama yang telah dinyatakan lolos menjadi PPK dan 7 nama menjadi cadangan PPK. Hal ini diketahui dari surat pengumuman seleksi PPK yang dikeluarkan KPU Lebak bernomor 163/PP.04.1-Pu/3602/2024. Adapun, nama-nama PPK yang lolos itu tersebar di 18 kecamatan.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini saat ditanya terkait surat rekomendasi dari DPRD Lebak mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui akan surat tersebut.
“Terkait surat tersebut KPU tidak pernah menerimanya, jika kurang jelas bisa dikonfirmasi ke Bagian Umum. Karena seyogyanya apabila ada surat masuk biasanya teregister di Bagian Umum,” kata Dewi saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).
Hingga berita ini dibuat, BantenNews.co.id masih berusaha mengkonfirmasi Wakil Ketua II DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta. Politisi PDIP itu belum memberi keterangan terkait surat tersebut.
(San/Red)