Beranda Hukum Berbelit Beri Keterangan, Hakim Cecar Saksi Kasus Korupsi BSM SMA 3 Pandeglang

Berbelit Beri Keterangan, Hakim Cecar Saksi Kasus Korupsi BSM SMA 3 Pandeglang

Suasana Sidang di Pengadilan Negeri Serang

SERANG – Saksi Sukmaja selaku mantan bendahara gaji dan pengeluaran kembali dihadirkan pada lanjutan persidangan kasus penilapan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) oleh Mantan Kepala Sekolah SMA 3 Pandeglang.

Dirinya bersama saksi Sastra yang kerap disebut karena menerima uang Rp10 Juta dari kedua terdakwa dicecar pertanyaan oleh Hakim. Itu terungkap saat Sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (11/10/2023).

Dalam keterangannya Sukmaja sempat menuturkan jika dirinya pernah diperintah oleh terdakwa Engkos dan Aip untuk memberikan uang sebesar Rp10 Juta kepada Sastra yang saat itu menjabat di Forum komunikasi Kasubag Keuangan, Tata usaha dan Bendahara (FKKTUB) Kabupaten Pandeglang.

Uang tersebut merupakan fee karena Sastra telah memberikan informasi kepada terdakwa terkait akan adanya BSM dari Kementerian Pendidikan.

Sukmaja mengaku kemudian memberikan uang tersebut secara cash kepada Sastra di pasar labuan depan salah satu Apotik.

“Menerima transfer dari pak Aip dikasihkan ke saksi sastra melalui cash sendirian memberikannya atas perintah Aip,” kata Sukmaja.

Keterangan saksi Sukma tersebut ternyata bertentangan dengan bukti yang dimiliki oleh JPU. JPU kemudian menunjukan bukti rekening koran dari Sukmaja bahwa dirinya tidak pernah melakukan penarikan uang sebesar Rp10 Juta seperti kesaksiannya.

“Di rekening koran hanya ditarik 4 juta yang mulia, Penarikan sisanya dicicil,” kata JPU Tito.

Keterangan Sukmaja yang berbelit belit dan berbeda dengan BAP Penyidikan membuat majelis ketua hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra mengingatkan Sukmaja agar tidak memberikan keterangan palsu di pengadilan.

“Mau saya tetapkan keterangan palsu?,” kata Dedy.

Sempat diam sebelum menjawab Sukma pun mengatakan tetap pada keterangannya di persidangan.

“Saya tetap keterangan saya yang mulia,” jawab Sukma.

Keterangan Sukmaja kemudian juga berbeda saat disamakan dengan keterangan dari Saksi Sastra.

Satra membantah jika dirinya meminta uang kepada Terdakwa Engkos dan Aip, ia mengaku hanya kenal dengan Sukmaja karena berada di forum yang sama.

Satra berdalih jika dirinya hanya pernah berkunjung ke SMA 3 Pandeglang sekali hanya untuk menyampaikan undangan rapat pejabat Tata Usaha Sekolah se-Pandeglang kepada Sukmaja, dirinya dengan tegas mengatakan tidak mengenal Engkos dan Aip.

“Saya tidak pernah meminta fee kepada saudara Aip saya kenal sama Pa Aip saja tidak kenal,” kata Sastra.

Keterangan Sastra pun kemudian dibantah oleh terdakwa Engkos bahwa Sastra memang pernah menemuinya dan meminta fee sebagai imbalan memberikan informasi terkait akan adanya program BSM.

“Dia (Sastra) menyampaikan informasi terkait bsm asal ada fee tapi presentasenya tidak disebutkan dan hanya satu kali bertemu,” kata Engkos.

Karena keterangan beberapa Saksi yang berubah ubah dan tidak sesuai BAP, Hakim pun memutuskan untuk memanggil saksi Verbalisan atau penyidik yang melakukan pemeriksaan sebelum perkara masuk persidangan.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan pada saat BAP kepada para saksi tidak dilakukan dalam tekanan.

“Minggu depan hadirkan saksi Verbalisan untuk memastikan keterangan mereka,” kata ketua Hakim Dedy Ady Saputra kepada JPU. (Mg-Audindra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini