SERANG – Kebijakan perusahaan membuka pengunduran diri sukarela atau dalam istilah lain pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat resah banyak pihak.
Apalagi kebijakan tersebut di tengah angka pengangguran daerah yang kian banyak.
Namun jika Sobat BantenNews.co.id merupakan karyawan yang akan mengambil pilihan pengunduran diri sukarela, harus mengetahui besaran uang yang akan diperoleh. Tentu berdasarkan Peraturan Meteri Tenaga Kerja (PMTK).
Contoh tawaran dari PT Parkland World Indonesia (PWI) bahwa karyawan akan memperoleh nilai pesangon satu PMTK sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Jika mengacu pada kebijakan tersebut maka komposisi pesangon terdiri dari pesangon dalam
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2) sebagai berikut:
Ketentuan besarnya uang penghargaan masa kerja (UPMK) Pasal 156 ayat (3) adalah:
Sedangkan ketentuan mengenai uang penggantian hak Pasal 156 ayat (4) adalah:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
(Red)