Beranda Politik Berapa Gaji Megawati di PDIP?

Berapa Gaji Megawati di PDIP?

Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri - foto istimewa suara.com

SERANG – Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku kerap dianggap sombong lantaran menyebut Presiden Jokowi sebagai petugas partai. Ia lantas merasa bingung karena dirinya juga petugas partai yang ditugaskan oleh kongres untuk memimpin PDIP.

“Saya sampai bingung, lho kok saya bilang Pak Jokowi petugas partai, kader, diomongkan terlalu sombong. Itu kan AD ART di partai kita,” ungkap Megawati dalam Rakernas, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2023).

“Saya pun petugas partai. Ditugasi oleh Kongres Partai untuk menjadi, dipilih oleh kalian untuk bertanggung jawab sebagai ketua umum. Saya pun kader. Enggak mungkin tiba-tiba menjadi ketua umum. Siapa yang milih? Kalau orang luar yang dipilih. Itu melanggar ketentuan AD ART,” lanjutnya.

Pernyataan itu lantas menuai perhatian publik dan turut mencari informasi mengenai Megawati Soekarnoputri. Tak terkecuali gajinya sebagai petugas partai dan kader hingga Ketum PDIP. Kira-kira, berapa yang ia peroleh selama berpuluh-puluh tahun mengabdi di sana?

Setiap partai politik (parpol) memiliki skema tersendiri dalam penggajian kader hingga ketua umumnya. Sebab, hal ini berkaitan dengan bagaimana cara mereka mendapatkan uang. Di mana Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, ada tiga sumber dana.

Pertama, partai bisa menerima uang dari iuran para kadernya. PDIP sendiri memiliki rekening khusus dengan nama Rekening Gotong Royong. Setiap kader wajib menyetor sejumlah uang untuk operasional partai, menggaji ketum, hingga melakukan pendidikan politik.

Iuran tersebut juga diperoleh dari para kader yang duduk di kursi legislatif. Tak heran tiap pemilu atau pemilihan anggota DPR RI, tiap partai berlomba-lomba untuk mendapatkannya. Bantuan ini diketahui diberikan dengan nilai Rp108 per suara.

Sebagai contoh, sebuah partai mampu mengantongi suara 20 juta dalam pemilu, maka setiap tahun mereka akan dibantu dana Rp2,16 miliar sampai ke pemilu berikutnya. Sementara itu, gaji yang diterima pengurus partai diketahui berada pada angka Rp5 juta-Rp50 juta.

Lalu, gaji untuk staf administrasi diberikan secara profesional atau setiap bulan. Adapun sumber dana bantuan partai, yakni sumbangan sah menurut hukum. Bisa berupa uang, barang, atau jasa. Sementara yang ketiga adalah sokongan dari APBN atau APBD.

Diketahui, dana APBN memberikan bantuan kepada partai sebesar Rp1.000 per suara sah saat pemilu terakhir. Namun, melansir beberapa sumber, seorang ketum parpol mengaku pengurus partai tidak menerima gaji atau bekerja secara sukarela.

(Red/suara.com)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini