Beranda Peristiwa Beralih Bisnis, Segel 3 Hiburan Malam di Cilegon Dicopot

Beralih Bisnis, Segel 3 Hiburan Malam di Cilegon Dicopot

Petugas membuka segel penutupan Regent - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Satpol-PP, TNI-Polri dan dinas terkait membuka segel penutupan tiga tempat hiburan malam di Kota Cilegon, Selasa (19/10/2021). Ini lantaran ketiga hiburan malam tersebut telah melengkapi perizinan dan beralih fungsi bisnis seperti menjadi restauran, sarana olahraga dan resto.

Ketiga hiburan malam itu yakni Regent dan Grand Krakatau di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang serta Kings di Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Cibeber.

Diketahui tempat hiburan tersebut disegel petugas pada 7 Januari 2021 lalu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Narkotika, Psikotropika, dan Dzat Adiktif lainnya.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, segel penutupan tersebut dibuka karena pengelola hiburan malam telah mengurus perizinan dan beralih fungsi bisnisnya menjadi restoran dan sarana olahraga.

“Dengan dasar itu saya menghadap Pak Walikota, dengan dasar itu pak Walikota memberikan izin agar dibuka segelnya. Dengan dasar itu maka dengan adanya perizinan kita pulihkan dengan dasar restoran-restoran,” ujarnya ditemui di lokasi.

Dia menyatakan bakal memantau perkembangan usaha tiga usaha eks hiburan malam tersebut. Jika kembali berulah dan tidak sesuai dengan perizinan baru, pihaknya siap menindak tegas.

“Kalau nanti terindikasi misalnya seperti itu lagi kita tutup. Kita juga sudah buat pernyataan dari mereka. Mudah-mudahan ada itikad baik,” ucapnya.

Sementara itu, Manager Regent, Anto Bayu Kristianto menyatakan pihaknya akan mengubah bisnisnya menjadi restauran.

“Saya dalam menjalankan aktivitas akan menaati aturan Perda, mengedepankan norma agama, keasusilaan serta mentaati jam kerja selama PPKM. Jika melanggar kembali siap dihentikan, dan ditutup, serta dicabut izin yang telah dikeluarkan pemerintah. Dan bersedia diproses secara hukum,” katanya saat membacakan surat pernyataan.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini