SERANG — Lima tahun menjadi buronan tak membuat Arifin lepas dari jerat hukum. Pria yang pernah menjadi perantara dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu akhirnya duduk di kursi pesakitan. Rabu, 30 Juli 2025, ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang