Beranda Hukum Bendahara Desa Sinarmukti Didakwa Tilap Dana JUT

Bendahara Desa Sinarmukti Didakwa Tilap Dana JUT

Terdakwa Asep Mulyana usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Asep Mulyana (33), Bendahara Desa Sinarmukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, didakwa kasus korupsi dana bantuan pembangunan jalan usaha tani (JUT) tahun anggaran 2022. Jaksa menuduhnya merugikan negara sebesar Rp100 juta.

Jaksa Kejari Serang, Hardiansyah, membacakan dakwaan bahwa Asep melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, kasus ini bermula saat Asep, sebagai Kaur Keuangan Desa, mendapat informasi dari tenaga ahli anggota DPR RI tentang program aspirasi pembangunan JUT.

Ia kemudian meninjau lokasi di Kampung Parung Sentul dan mengajukan proposal bantuan ke Dinas Pertanian Kabupaten Serang.

Asep membuat proposal dan menandatangani dokumen tanpa izin Ketua Kelompok Tani Harapan Jaya II, Sukrani. Ia juga membentuk kepengurusan kelompok dan UPKK menggunakan identitas warga lain, termasuk Dayat.

Pada 13 Desember 2022, Kementerian Pertanian menyalurkan dana Rp100 juta ke rekening kelompok tani di BRI Unit Baros.

Sehari kemudian, Asep dan Dayat mencairkan dana itu di BRI Palima, lalu Asep membawa seluruh uang tersebut.

Jaksa menyebut Asep tidak pernah memberi tahu Sukrani soal pencairan. Hingga akhir 2022, ia tidak melakukan pembangunan jalan.

Setahun kemudian, proyek di lokasi yang sama dibiayai dari APBDes 2023 senilai Rp104,5 juta.

Meski begitu, Asep tetap membuat laporan pertanggungjawaban seolah proyek menggunakan dana bantuan Kementerian Pertanian. Staf dinas bahkan mengunggah laporan itu ke sistem online kementerian.

Kuasa hukum Asep menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd