Beranda Hukum Bendahara Desa Sinar Mukti Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi Dana JUT

Bendahara Desa Sinar Mukti Kabupaten Serang Jadi Tersangka Korupsi Dana JUT

Bendahara Desa Sinar Mukti Kabupaten Serang dikawal petugas Kejari Serang usai ditetapkan sebagai tersangka kotupsi JUT. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Bendahara Desa Sinar Mukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Asep Mulyana sebagai tersangka korupsi dana pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) anggaran tahun 2022.

Plh Kasi Intel Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, Asep membuat proposal bantuan pengajuan JUT ke Kementerian Pertanian (Kementan) dengan mengatasnamakan kelompok Tani Harapan 2.

Asep lalu menunjuk seorang bernama Dayat untuk menjadi koordinator dalam bantuan JUT tersebut. Uang bantuan kemudian cair sebesar Rp100 juta ke rekening Tani Harapan 2 dan dicairkan oleh Dayat di BRI Palima.

“Setelah cair uang tersebut sebesar Rp99 juta diambil oleh tersangka dan (sisanya) Rp1 juta diberikan kepada saksi Dayat,” kata Guntoro kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Dana dari kementerian tersebut tidak dipakai oleh Asep untuk membangun JUT. Sebab, pembangunan JUT nyatanya menggunakan Dana Desa Sinar Mukti.

Ia membuat laporan palsu seolah-olah pembangunan menggunakan dana bantuan.

“Negara kurang lebih mengalami kerugian kurang lebih Rp100 juta,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah Asep berkomplot dengan tersangka korupsi JUT lainnya yakni Pahrudin (40), selaku Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Pemerintah Desa Sukamenak, Guntoro mengatakan keduanya saling mengenal tapi tidak berkomplot.

“Bukan komplotan tapi modusnya sama, caranya sama. (Mereka) saling komunikasi saat pengajuan proposal (ke Kementerian Pertanian),” ujar Guntoro.

Asep disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd