Beranda Pemerintahan Benang Kusut, Sulitnya Membebaskan Lahan untuk JLU Cilegon

Benang Kusut, Sulitnya Membebaskan Lahan untuk JLU Cilegon

Ilustrasi pembebasan lahan. (economist.com)

CILEGON – Rencana pembebasan lahan milik warga untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) masih misterius dan terus mengundang tanda tanya. Belum adanya kejelasan atas tindak lanjut untuk program pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Cilegon bahkan sempat mengundang tanda tanya sejumlah kalangan menyusul masih belum terserapnya anggaran yang sudah tersedia namun berujung pada Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).

“Kan terlalu lama uang tersimpan di situ (DPU-TR) hingga terjadi silpa karena sudah dua tahun. Kalau memang duit itu dari awal tidak bisa dipakai, kenapa ngga kita gunakan untuk kepentingan rakyat dulu,” ungkap Ketua DPRD Cilegon, Fakih Usman Umar belum lama ini.

Silpa dari anggaran pembebasan lahan JLU terjadi dalam dua tahun berturut-turut. Pada akhir tahun 2017 silam sebesar Rp225 miliar dan sekira Rp185 miliar pada tahun 2018 yang dikabarkan belum mampu terserap secara optimal.

Tak mau disudutkan dengan pernyataan Fakih, Walikota Cilegon Edi Ariadi membantah bila titik persoalan dalam upaya pembebasan itu ada di ranah eksekutif. Ia sebaliknya mempertanyakan komitmen Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon kaitan pembebasan lahan yang terdiri dari 839 bidang tersebut.

“Kalau kita kan udah maksimal ya kerjanya. Kan dalam regulasi sekarang, kan dia (BPN) ketuanya sesuai Perpres untuk pekerjaan pengadaan lahan buat pemerintah, dia sebagai ketuanya. Padahal koordinasi kita dengan BPN juga bagus, minta apa juga dikasih BPN-nya, minta alat ini, mobil juga dikasih pinjam. Pokoknya saya inginnya cepat, BPN kenapa? silakan tanyakan ke BPN saja,” ujarnya.

Sementara Sekretaris DPU-TR Kota Cilegon, Muhammad Ridwan menuturkan bahwa pembebasan lahan yang melalui delapan kelurahan tersebut terus berproses.

“Dari delapan kelurahan, sudah tujuh kelurahan yang kita validasi dan kita tagihkan pembayarannya. Yang belum tinggal kelurahan Kotabumi, karena di situ kan banyak lahan milik KS (PT Krakatau Steel) makanya pembebasannya juga butuh waktu lama, karena kan pastinya ada tahapan-tahapan di perusahaan,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Jumat (22/3/2019).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan ini memaparkan, pada tahun 2018 lalu yang sudah tertagihkan atau terserap yakni sebesar Rp31 miliar dari anggaran yang tersedia. Sementara dari anggaran sekira Rp122 miliar pada tahun 2019 ini, lanjut Ridwan, pihaknya sudah mampu menyerap anggaran dalam proses penagihan yakni sekira Rp92 miliar hingga saat ini atau sekira 76 persen.

“Prinsipnya (lahan yang akan dibebaskan) sudah diappraisal, tinggal nunggu pembayaran saja. Karena kan alokasi dananya akan kita ajukan lagi untuk (pembebasan lahan) delapan kelurahan di (anggaran) perubahan. Sejauh ini sudah ada 509 bidang lahan yang sudah tertagihkan dan SPM-nya (Surat Perintah Membayar) sudah naik ke keuangan,” tandasnya.

Sementara Kepala Subseksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah dan Penilai Tanah Pemerintah pada Kantor BPN Cilegon, Christina AT belum dapat dikonfirmasi kaitan capaian pembebasan lahan untuk jalan dengan panjang sekira 12,5 kilometer tersebut. “Maaf pak gak bisa skrng saya lg gak sehat.. Maaf ya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini