SERANG – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu melakukan aksi di Kejagung RI. Mereka mendesak agar kasus alih lahan Situ Ranca Gede menjadi kawasan industri diambil alih oleh Kejagung. Aksi tersebut digelar di depan gedung Kejagung RI, Jakarta pada Selasa (11/6/2024).
Koordinator BEM Banten, Idan Wildan Sekjend BEM Banten mengatakan pihak Kejati Banten dinilai lamban mengusut perkara tersebut. Kejati dinilai tidak berani melakukan pemeriksaan terhadap aktor utama dalam kasus yang diduga rugikan negara sebesar Rp1 triliun tersebut.
“Dengan ketidakberanian pihak Kejati banten maka kami aliansi BEM Banten Bersatu mendesak kejaksaan agung untuk mengambil alih kasus ini, dan untuk segera memeriksa dua politisi FH dan BR yang diduga kuat sebagai otak pelaku dalam kasus Situ Ranca Gede,” kata Idan.
“Mahasiswa mendesak tim penyidik Kejagung untuk segera memeriksa dan memanggil aktor intelektual kasus Situ Rancagede,” lanjutnya.
Menurut BEM Banten sejak kasus itu ditangani Kejati Banten pada Oktober 2023 silam, hingga saat ini kasus tersebut tidak memiliki perkembangan berarti.
Kata Idan, praktik mafia tanah diduga turut terlibat dan menyeret pejabat administrasi di BPN. Jika ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa Banten membawa pakta Integritas untuk di tandatangani oleh pihak Kejaksaan agung. Namun, pihak Kejagung tidak menandatangi fakta Integritas tersebut.
Masa aksi juga meminta kepada jaksa agung muda pengawasan untuk mengevaluasi kinerja jajarannya di lingkungan kejaksaan tinggi Banten.
“Aksi yang dilakukan hari ini adalah mendesak kejagung untuk mengambil alih kasus situ rancagede dengan seruan ‘Kejati Banten Tutupi Bangkai’,” tutur Idan.
Idan juga menuturkan pihak Kejagung telah menerima tuntutan BEM Banten dan akan disampaikan kepada pimpinan Kejagung agar jadi atensi.
(Dra/Red)