Beranda Pemerintahan Belum Urus SLHS, 89 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup

Belum Urus SLHS, 89 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup

Kantor Dinkes Kabupaten Tangerang. (Saepulloh/bantennews)

KAB. TANGERANG – Sebanyak 89 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tangerang terancam ditutup permanen. Penyebabnya, puluhan dapur tersebut belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat operasional.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mencatat, dari 312 dapur MBG yang sudah beroperasi, baru 155 dapur mengantongi SLHS. Sementara 68 dapur masih menjalani proses pengurusan, sedangkan 89 dapur belum memulai proses sama sekali.

Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengatakan pihaknya terus memproses penerbitan sertifikat bagi dapur yang telah memenuhi persyaratan.

“Sebanyak 155 SPPG sudah memiliki SLHS, sedangkan 68 lainnya masih dalam proses pengurusan,” kata Hendra, Kamis (6/8/2026).

Hendra menjelaskan, setiap dapur wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh SLHS. Salah satunya, minimal 50 persen tenaga kerja harus mengantongi sertifikat penjamah makanan.

Selain itu, petugas juga melakukan inspeksi kesehatan lingkungan dan pemeriksaan laboratorium sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Tangerang, Priyo Basuki, menegaskan dapur MBG yang terus beroperasi tanpa mengurus SLHS berpotensi menghadapi penutupan permanen.

“Kemungkinan itu bisa terjadi pada SPPG yang sudah lama beroperasi tetapi sama sekali belum menunjukkan progres pengurusan SLHS,” ujarnya.

Priyo mengungkapkan sejumlah kendala masih menghambat pengurusan sertifikat. Mulai dari keterbatasan pelatihan penjamah makanan, masalah keamanan pangan, hingga dokumen administrasi yang belum lengkap.

Selain itu, keterbatasan petugas sanitasi di Dinkes juga memperlambat proses pemeriksaan. Beberapa dapur bahkan harus memperbaiki hasil uji laboratorium yang belum memenuhi standar sebelum memperoleh sertifikat.

“Ada juga hasil pemeriksaan laboratorium yang belum sesuai sehingga pengelola harus melakukan perbaikan terlebih dahulu. Di beberapa SPPG juga masih terdapat banyak kekurangan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Baca Juga :  JAM Street Tawarkan Tarif Rp1 untuk Pengguna di Banten

Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd