Beranda Hukum Belum Kantongi Salinan Putusan Kasasi, Terpidana Kasus Pasar Grogol Cilegon Terkendala Ajukan...

Belum Kantongi Salinan Putusan Kasasi, Terpidana Kasus Pasar Grogol Cilegon Terkendala Ajukan PK

Tubagus Kun. (dok.pribadi)

CILEGON – Tim kuasa hukum terpidana Tb Dikrie Maulawardhana masih terus mencari keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon. Tubagus Kun selaku kuasa hukum dari terpidana Tb Dikrie menyatakan akan segera mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun hingga saat ini, proses tersebut masih terkendala karena salinan resmi putusan kasasi dari MA belum juga diterbitkan oleh Kepaniteraan MA, meskipun putusan telah ditetapkan sejak tiga bulan lalu.

“Sudah tiga bulan sejak Mahkamah Agung memutus perkara ini, tapi salinan putusannya belum juga kami terima. Padahal, ini adalah dokumen penting dan wajib untuk melengkapi pengajuan PK,” katanya, Rabu (9/7/2025).

Menurut Kun, keterlambatan ini berdampak serius terhadap hak kliennya untuk memperoleh keadilan dan melakukan pembelaan diri secara utuh. Sebab, tanpa salinan putusan lengkap, permohonan PK yang menjadi jalan terakhir untuk mencari keadilan tidak dapat dilakukan.

“Iya, mutlak sebagai syarat pengajuan PK. Masalah pengajuan memori itu antara lain salinan putusan, berita acara eksekusi. Jadi dasarnya itu, dan di samping itu kita juga perlu untuk analisa. Berita acara eksekusi sudah saya terima,” ujarnya.

Terkait keterlambatan ini, ia mengaku telah berkonsultasi kepada sejumlah lembaga peradilan dan yudikatif untuk memohon agar salinan resmi putusan kasasi MA itu segera dapat didapatkan.

“Kita sudah melakukan konsultasi ke PN, kemudian kita juga sudah bersurat ke MA tanggal 9 Juni 2025 itu surat permohonan pengajuan salinan putusan ke MA. Kemudian akhirnya kita bersurat ke KY (Komisi Yudisial) tanggal 7 Juli 2025. Isinya kami memohon bantuan kepada KY untuk bisa mendorong ke pihak terkait agar segera menerbitkan salinan putusan tersebut. Tembusan kita juga ke Badan Pengawasan MA RI. Namun tidak ada kejelasan kapan salinan itu akan diberikan,” ucap Kun.

Baca Juga :  Diduga Tilap Uang Perusahaan, Pegawai Koperasi di Tangerang Disekap

Diketahui, Tb Dikrie sempat dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Serang karena hakim berpendapat bahwa jaksa gagal membuktikan dakwaannya dalam persidangan dan hakim menganggap tidak ada kerugian negara di dalamnya sesuai Laporan Hasil Audit BPK RI yang dilakukan atas Pasar Grogol pada Desember 2019.

“Pak Dikrie tidak pernah menerima sepeser pun dari proyek itu. Beliau adalah birokrat dengan rekam jejak lebih dari 20 tahun yang dapat diandalkan, dan berperan dalam perencanaan strategis pembangunan kota. Ini bukan soal membela diri semata, tapi soal menuntut keadilan yang substantif,” tegas Tubagus Kun.

Pengajuan PK ini, kata Kun, bukan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum, melainkan justru bentuk penghormatan terhadap keadilan itu sendiri.

“Kami ingin publik tahu bahwa klien kami tidak diam menerima putusan yang kami nilai sarat dengan ketidakadilan. Hak beliau untuk mengajukan upaya hukum luar biasa tidak boleh dibatasi hanya karena kelalaian administratif lembaga,” pungkas Kun.

Tim kuasa hukum berharap MA segera menerbitkan salinan putusan kasasi tersebut agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan hak konstitusional setiap warga negara tetap terjaga.

Penulis: Maulana
Editor : Gilang Fattah