
CILEGON – Satgas Aman Nusa II melakukan koordinasi mengenai Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kompol Sumaryo (kasetopsres) menyampaikan Satgas Aman Nusa II melaksanakan koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon dalam hal penanganan penyakit hewan mulut dan kuku di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten.
PMK atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing.” ujarnya
Satgas aman Nusa II yang dipimpin oleh Kompol Sumaryo selaku Kasetopsres berkordinasi mengenai penyakit mulut dan kuku hewan ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon untuk mengecek dan mengetahui hewan ternak yang berasal dari Pulo Sumatra tentang kesehatan hewan tersebut sebelum di konsumsi.
Ditempat yang sama Melani Wahyu Adiningsih, Subkoordinator Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Cilegon menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Satgas PMK Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Zonasi, Kota Cilegon merupakan satu-satunya kota atau kabupaten di wilayah Provinsi Banten yang dikategorikan dalam zona kuning atau belum ditemukan kasus PMK.
Karantina Cilegon melakukan serangkaian tindakan karantina dan bekerja sesuai dengan ketentuan Surat Edaran tersebut dalam pengawasan lalu lintas hewan rentan PMK (HRP).
“Pada prinsipnya Hewan Rentan PMK (HRP) harus sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK yang dibuktikan dengan disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang ditandatangani oleh dokter hewan berwenang/pejabat otorotas veteriner dari daerah asal, HRP yang dilalulintaskan sudah melalui masa karantina 14 hari dan menerapkan desinfeksi, dekontaminasi dan tindakan pengamanan biosecurity serta mengikuti protokol lalu lintas HRP,” terang Melani.”tutupnya.
(Red)