Beranda Hukum Belum Dibayar, 27 Bidang Tanah Warga Benda Dieksekusi Paksa

Belum Dibayar, 27 Bidang Tanah Warga Benda Dieksekusi Paksa

Proses eksekusi 27 bidang tanah warga RT 02/RW 01 Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020). (Foto: Alwan/Bantennews.co.id)

TANGERANG – Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang mengeksekusi paksa sebanyak 27 bidang tanah warga di RT 02 RW 01 Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Mereka menjadi korban gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Juru Sita Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Ausri mengatakan, ukuran tanah yang dieksekusi itu bervariasi. “Luasnya macam-macam sekitar 6 ribu meter persegi,” katanya kepada BantenNews.co.id saat ditemui di lokasi eksekusi lahan, Selasa (1/9/2020).

Ia mengungkapkan, warga memilih bertahan karena nilai pembebasan tanah yang diberikan dari tim appraisal atau tim penilai tidak sesuai dengan yang diinginkan warga. “Karena ada permintaan warga harus disesuaikan,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi, eksekusi lahan bersiaga ratusan aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP serta tim juru sita mengeksekusi sejumlah rumah. Bahkan alat berat diturunkan untuk membongkar permukiman warga.

Sementara itu, Dedi, salah seorang warga sekitar mengatakan, harga tanah yang ditawarkan sangat murah yakni Rp2,6 juta. “Kalau dibayar segitu ya kami tidak bisa membeli rumah lagi,” katanya.

Dedi berharap permasalahan ini mengedepankan nilai keadilan. Ia memastikan, warga tidak menolak program pembangunan nasional tapi harus memikirkan nasib mereka ke depan.

“Di sini ada 27 bidang yang belum dibayarkan. Sebanyak 50 KK dan sekitar lebih dari 300 warga di sini akan tinggal dimana kalau rumah kita digusur,” pungkasnya. (Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ