Beranda Pemerintahan Belum Beroperasi, Sejumlah Bangunan KDKMP Pandeglang Sudah Rusak

Belum Beroperasi, Sejumlah Bangunan KDKMP Pandeglang Sudah Rusak

Bangunan KDKMP Pegadungan Pandeglang. (Mg-Madani Prasetia/bantennewa)

PANDEGLANG – Tujuh dari 67 bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pandeglang mengalami kerusakan. Hasil pemeriksaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menemukan adanya kerusakan serius, mulai dari dinding retak hingga fondasi menggantung akibat pergeseran tanah.

Temuan itu bertambah dari data awal yang mencatat tiga bangunan bermasalah. Diskoperindag Pandeglang telah melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Koperasi dan mengusulkan perbaikan menyeluruh karena kondisi sejumlah bangunan mengancam keselamatan penghuninya.

Kepala Diskoperindag Pandeglang, Rd Goenara Daradjat mengatakan, hasil verifikasi dan validasi visual menunjukkan tujuh bangunan mengalami kerusakan dengan beragam penyebab. Beberapa bangunan berdiri di pinggir sungai, di atas tanah labil, dan di lahan urukan.

“Sebanyak tujuh unit KDKMP mengalami kerusakan dengan banyak penyebab. Lokasinya ada yang dibangun di pinggir sungai, berdiri di atas tanah yang labil, dan menempati lahan tanah urukan,” kata Goenara, Senin (26/10/2026).

Kerusakan di sejumlah lokasi tergolong serius. Dinding bangunan mengalami retakan parah, sementara sebagian fondasi menggantung akibat pergeseran tanah. Kondisi tersebut juga memunculkan ancaman longsor.

Goenara menduga pemilihan lokasi yang kurang tepat dan pengerjaan konstruksi yang tidak maksimal menjadi pemicu kerusakan. Namun, ia menegaskan pemeriksaan teknis lebih lanjut tetap diperlukan untuk memastikan penyebabnya.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Cadasari dan Kecamatan Cigeulis. Di lokasi tersebut, petugas menemukan fondasi bangunan menggantung dan dinding dengan retakan parah. Kerusakan itu diduga berkaitan dengan pemadatan tanah urukan yang tidak maksimal saat pembangunan.

Diskoperindag telah mengirimkan hasil pemeriksaan visual kepada pemerintah pusat dan mengusulkan perbaikan. Goenara menyebut proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan kontraktor pelaksana sehingga pihak terkait perlu segera menindaklanjuti temuan itu.

Baca Juga :  Bupati Serang Ajak Muhammadiyah Cegah Dampak Negatif Digitalisasi

Ia menegaskan, Diskoperindag tidak akan mengabaikan kondisi fisik bangunan demi menyatakan proyek layak. Menurutnya, pemerintah harus mengutamakan keselamatan orang yang nantinya menggunakan bangunan tersebut.

“Bangunan itu berkaitan langsung dengan keselamatan orang yang akan menempatinya. Jika kami nyatakan layak padahal faktanya rusak, lalu di kemudian hari bangunan itu ambruk, kami yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Goenara juga mengingatkan risiko bangunan yang berdiri di pinggir sungai dan kawasan rawan longsor. Tanpa perbaikan, kondisi tersebut dapat membahayakan pengelola maupun warga yang beraktivitas di dalamnya.

Temuan tujuh bangunan rusak itu kini menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan kontraktor untuk menindaklanjuti perbaikan. Pemerintah perlu memastikan kondisi bangunan aman sebelum masyarakat menggunakannya.

Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd