Beranda Hukum Belum Ada Tersangka, Polisi Kembali Tutup Lubang Penambangan Emas di Lebak

Belum Ada Tersangka, Polisi Kembali Tutup Lubang Penambangan Emas di Lebak

Satgas PETI Polda Banten menutup satu lokasi penambangan emas di Kabupaten Lebak. (Ist)

LEBAK – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Provinsi Banten, menutup kembali 10 lubang penambangan emas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang diduga masih digunakan untuk penambangan oleh gurandil. Kamis, (23/1/2020).

Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Aminudin Roemtaat mengatakan, pada Kamis (23/1/2020) ini anggota satgas gabungan dari Polda Banten, TNI dan intansi terkait lainnya sudah melakukan penyisiran PETI di TNGHS. Hasilnya ditemukan lubang-lubang besar yang diduga masih digunakan untuk penambangan.

“Kalau lubang banyak yang kita temukan, tapi yang besar-besar saja, yang dimungkinkan masih bisa digunakan oleh masyarakat, ada 10 yang sudah kita police line, pada hari ini,” katanya.

Menurut Roemtaat, ke 10 lubang tambang emas yang dilakukan penutupan itu, merupakan tambang yang berada di jalur Citorek. Namun untuk di jalur Cikancra pihaknya belum mendapatkan laporan, lantaran akses menuju lokasi cukup jauh. Tim kedua yang dipimpin oleh Dansat Brimob Kombes Pol Dedi Suryadi masih berada di Cikancra.

“Kita dibagi dua tim, tim yang saya pimpin dari arah Citorek ini ada 9 titik, lalu tim kedua yang dipimpin Dansat Brimob ada 7 titik. Untuk seluruhnya tim ada 302 orang yang kita bagi dua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Roemtaat mengungkapkan seluruh titik tambang yang ada di wilayah Kabupaten Lebak dipastikan telah dilakukan penyisiran baik oleh Polda Banten maupun Polres Lebak. Untuk jumlah lubang tambang diperkirakan mencapai ratusan lubang tambang.

“Tentu semua sudah disisir, seluruhnya untuk wilayah kita ada 21 tempat, terdiri dari beberapa lubang. Perkiraan segitulah (ratusan lubang),” ungkapnya.

Roemtaat menambahkan hingga saat ini Polda Banten belum melakukan penangkapan atau telah melakukan penetapan tersangka penambangan emas ilegal tersebut. Namun kasus itu sudah dalam penyidikan Ditkrimsus Polda Banten.

“Nanti di Dirkirmsus, kita sifatnya menertibakan dan mengecek lokasi tambang, Yang jelas dari tanggal 11 hingga saat ini belum ada yang kita tangkap,” tambahnya.

Untuk diketahui patroli Satgas PETI menggelar patroli hari ini Kamis (23/1/2020) hingga besok Jumat (24/1/2020) yaitu di Cimari, Cirotan, Cidandak, Gunung Leutik, Muara Tilu, Bunung Masigit, Pasir Wiru, Sopal, Cigadang, semuanya masuk dalam wilayah Kecamatan Citorek.

Kemudian Ciburuluk, Ciawitali, Cikatumburi, Pasir Ipis, Ciburiling, Cikopo dan Cimadur, semuanya masuk dalam wilayah Kecamatan Sobang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, Bahwa Polda Banten Terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Pelanggaran hukum.

“Kita sangat concern terhadap hal ini. Memang Polda Banten belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yang diduga melanggar. Semua proses hukumnya sedang berjalan ke tahap penyidikan. Perlu diketahui juga, bahwa selain upaya penegakan hukum.
Sabar yah, proses hukum pasti kita tegakkan, sekarang ke 12 saksi sudah kita periksa, proses hukumnya sedang dalam penyidikan dengan tetap mengedepankan aspek penegakan hukum yang sesuai aturan KUHP.” (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini