Beranda Pemerintahan Belum Ada Camat Definitif, KMKC Khawatir Pengambilan Keputusan di Cileles Terhambat

Belum Ada Camat Definitif, KMKC Khawatir Pengambilan Keputusan di Cileles Terhambat

Ketua Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC), Muhamad Saroji. (Foto: Istimewa)

LEBAK – Keberadaan camat definitif dinilai sangat penting dalam menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pelayanan administrasi masyarakat serta pengambilan keputusan strategis terkait pembangunan wilayah.

Namun, hingga kini Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, belum memiliki camat definitif. Kondisi tersebut terjadi setelah camat sebelumnya memasuki masa pensiun. Sejak saat itu, roda pemerintahan kecamatan dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt).

Ketua Keluarga Mahasiswa Kecamatan Cileles (KMKC), Muhamad Saroji, menyampaikan bahwa jabatan camat di Cileles telah diisi oleh Plt selama lebih dari satu tahun. Menurutnya, kewenangan Plt sangat terbatas dibandingkan pejabat definitif, sehingga berpotensi menghambat proses administrasi dan pengambilan keputusan strategis.

“Sudah lebih dari satu tahun Kecamatan Cileles dipimpin oleh Plt camat. Kewenangan Plt sangat terbatas, berbeda dengan camat definitif. Ini tentu berdampak pada proses administrasi dan pengambilan keputusan strategis, khususnya dalam perencanaan pembangunan,” ujar Saroji saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).

Ia juga menyoroti kekosongan jabatan Sekretaris Camat (Sekcam) yang telah berlangsung lebih dari satu tahun. Sekcam sebelumnya diketahui diangkat sebagai Plt camat, sehingga jabatan sekretaris kecamatan belum terisi hingga saat ini.

“Kekosongan jabatan Sekretaris Kecamatan yang terlalu lama dapat mengganggu koordinasi dan efektivitas pemerintahan di tingkat kecamatan,” katanya.

Saroji menambahkan, berdasarkan ketentuan kepegawaian, masa penugasan Plt dibatasi minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkewajiban segera mengisi jabatan definitif atau menunjuk Plt baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menilai kondisi tersebut semakin krusial mengingat Kecamatan Cileles saat ini masuk dalam zona pengembangan industri. Menurutnya, berbagai kebijakan strategis terkait investasi dan pembangunan tidak dapat diambil secara optimal apabila kecamatan hanya dipimpin oleh pejabat Plt.

Baca Juga :  Soal Kualitas Bangunan RSU Cilograng, Komisi V Bakal Panggil Dinkes Banten

“Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis. Ini berpotensi menghambat program kerja dan arah pembangunan kecamatan, apalagi Cileles masuk zona industri,” tegasnya.

Atas dasar itu, KMKC mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak agar segera melantik camat definitif dan mengisi jabatan Sekretaris Camat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif.

“Segera lantik camat definitif agar roda pemerintahan di Kecamatan Cileles dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo