Beranda Uncategorized Belum Ada Calon Perseorangan yang Daftar Pilkada Tangsel 2020

Belum Ada Calon Perseorangan yang Daftar Pilkada Tangsel 2020

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Dwitoro

TANGSEL – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Dwitoro menyebut bahwa sampai saat ini belum ada calon perseorangan yang mengakses Sistem Informasi Calon (Silon).

Pengisian data Silon, kata Bambang, sebagai salah satu persyaratan untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangsel 2020.

“Calon perseorangan syaratnya itu harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendukungnya sebanyak 71.143 beserta surat dukungan dari para pendukung itu. Setelah terkumpul, lalu diupload melalui situs Silon KPU Tangsel. Nah sampai saat ini itu belum ada yg mengakses,” kata Bambang saat ditemui di ruangannya, Rabu (5/2/2020).

Menurut Bambang, ketentuan tersebut dimulai sejak 2020, berbeda dengan ketentuan pada Pilkada 2015 lalu.

“Ya itu baru sekarang aja. Artinya, para calon perseorangan itu harus printout prodak-prodak formulirnya itu dari Silon. Sedangkan untuk mengakses Silon harus meminta password dari KPU. Nah sampai sekarang belum ada yang punya password,” terangnya.

Dilanjutkan Bambang, padahal pihaknya sudah ngundang sosialisasi pencalonan baik yang partai politik maupun perseorangan untuk melakukan tahapan pendaftaran.

“Kalau partai politik kan tahu alamat kantor-kantornya, sedangkan yang perseorangan kita sebut undangan terbuka saja, takutnya kalau nyebut orang ada yang nganggep KPU berpihak kan repot. Tapi ya tadi, sampai sekarang belum ada yg muncul,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ