Beranda Hukum Beli Tembakau Gorila Patungan, 2 Pemuda di Cilegon Diciduk Polisi

Beli Tembakau Gorila Patungan, 2 Pemuda di Cilegon Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Satnarkoba Polres Cilegon membekuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila. Tersangka berinisial CH (18) dan MI (21) berhasil diamankan di sebuah rumah tepatnya di Jalan Belibis kavling blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Selasa (2/3/2021).

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Dedi Mirza menjelaskan dari hasil penggeledahan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila (Sintetis) tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening besar berisikan diduga narkotika jenis tembakau Gorila.

“Barang bukti kami temukan di dalam kamar saudara CH berupa paket plastik bening besar yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila dan tersangka MI datang ke rumah saudara CH kemudian kami langsung lakukan penggeledahan terhadap tersangka MI,” ungkap AKP Dedi.

Ia menambahkan, paket plastik bening berisikan narkotika jenis tembakau Gorila yang di simpan di dashboard motor yang di kendarai tersangka MI.

“Narkotika jenis tembakau Gorila tersebut dibeli secara patungan antara tersangka CH dan MI ke akun IG Newberger,” terang Dedi.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat satu dan atau pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo permenkes RI nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.

“Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini