Beranda Hukum Beli Tembakau Gorila Lewat Medsos, Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi

Beli Tembakau Gorila Lewat Medsos, Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

PANDEGLANG – Seorang warga Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang berinisial OT (20) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang kerena kedapatan memiliki tembakau gorila.

Tersangka ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) sekitar jam 22.30 WIB di depan terminal Tarogong tepatnya di Kampung Kaduparasi, Desa Sukamaju, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 6,04 gram dan 1 buah handphone.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengaku bahwa masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di rumahnya. Selanjutnya kami langsung mendatangi kediamannya dan mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny, Rabu (11/3/2020).

Dheny menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan melalu online di media sosial (medsos) dari seseorang dengan harga Rp400 ribu hingga Rp1 juta.

“Jadi yang bersangkutan memesan melalui  Instagram kemudian setelah mentransfer sejumlah uang yang bersangkutan dipandu oleh admin untuk mengambil barang pesanan tadi,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 111 Ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 5 tahun 2020, tentang Perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini