Beranda Hukum Beli Obat Terlarang di Online Shop Lalu Diedarkan, Warga Pandeglang Ditangkap

Beli Obat Terlarang di Online Shop Lalu Diedarkan, Warga Pandeglang Ditangkap

Tersangka diamankan polisi karena mengedarkan pil koplo.

PANDEGLANG – Kasus narkoba dan obat terlarang seolah tak pernah habis. Kali ini Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap NA (21) di Menes Pandeglang pada saat sedang mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di Menes Pandeglang pada Minggu (26/6/2022).

Dari tangan tersangka polisi mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer yang didapatnya dari online shop.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membenarkan kejadian tersebut. “Ya Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA, laki-laki karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes Pandeglang,” ujar Hilman pada Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut Hilman membeberkan dari hasil interogasi terhadap pelaku NA, laki-laki yang mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya yang beralamat di Tangerang.

“Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin (27/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kota Tanggerang ditemukan obat tablet merek Tramadol HCI sebanyak 10 butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000 butir dan NA mengaku obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) dibelinya melalui online,” ucap Hilman.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini