
PANDEGLANG – Seorang pria berinisial J alias Jimi warga Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang harus berurusan dengan polisi karena nekat menjual tembakau sintetis jenis tembakau gorila.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 91,54 gram, 1 unit handphone, 3 pcs kertas pembungkus tembakau, 1 bungkus plastik bening klip kosong dan 1 buah tas warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheni mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis tembakau sintetis. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil meringkus pelaku di depan kamar ganti objek wisata kolam renang Cisiih Water Boom yang beralamat di Kampung Cisiih, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil interograsi yang bersangkutan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia dapatkan dari seseorang di Instagram,” jelas Dheny, Senin (23/8/2021).
Kata Dheny, pelaku masih terhitung pemain baru karena baru memulai bisnis haramnya pada Agustus tahun ini. “Baru bulan Agustus ini. Pelaku biasanya menjual barang itu ke temannya atau sama yang dia kenal saja tidakl dijual bebas,” terangnya.
Dheny melanjutkan, pelaku biasanya memesan barang haram tersebut melalui media sosial dan mengirimkan sejumlah uang sesuai dengan barang yang dipesan. Setelah uang tersebut diterima maka pelaku akan dihubungi kembali oleh pemasok untuk mengambilnya di lokasi yang telah ditentukan.
“Jadi sistemnya tidak bertemu langsung tapi pelaku mentransfer uang dulu, nanti kalau uangnya sudah keterima maka pelaku akan dihubungi kembali untuk mengambil barangnya. Pelaku biasanya menjual barang itu seharga Rp50 untuk satu bungkus tembakau gorila,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
(Med/Red)