Beranda Hukum Beli Ganja Via Online, Pengedar di Pandeglang Diringkus Polisi

Beli Ganja Via Online, Pengedar di Pandeglang Diringkus Polisi

Pelaku pengedar ganja yang ditangkap polisi. (IST)

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial IL (20) ditangkap pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 12.30 WIB di sebuah ruko yang beralamat di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap ganja di area Pasar Badak Pandeglang yang dilakukan oleh pelaku IL.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap IL setelah IL menerima paket ganja yang dikirim melalui paket ekspedisi yang disamarkan menjadi paket elektronik yang dikirim ke alamat sebuah ruko di Pasar badak Pandeglang,” kata Suhermanto, Rabu (12/1/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket ganja dan 1 handphone yang digunakan pelaku untuk memesan ganja tersebut.

“Ganja tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli dari instagram seharga Rp800 ribu dan tujuan pelaku membeli ganja tersebut yaitu untuk dikonsumsi dan dijual kembali,” jelasnya.

Suhermanto mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahub 2009 tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News