Beranda Peristiwa Belasan Truk Pasir dan Tanah Merah di Lebak Kena Tilang

Belasan Truk Pasir dan Tanah Merah di Lebak Kena Tilang

Petugas gabungan Polisi Lalulintas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak melakukan razia terhadap truk pengangkut pasir dan tanah yang melintas di ruas Jalan Rangkasbitung-Cikande, tepatnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

LEBAK – Petugas gabungan Polisi Lalulintas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak melakukan razia terhadap truk pengangkut pasir dan tanah yang melintas di ruas Jalan Rangkasbitung-Cikande, tepatnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Kanit Turjawali Polres Lebak, Ipda R Agung mengatakan, kita berikan sanksi berupa tilang kepada sopir truk yang tidak menutup barang bawaannya dengan menggunakan terpal serta truk yang muatannya over tonase.

“Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir kecelakaan lalulintas serta memberikan kenyamanan bagi para pengguna jalan lainnya,” kata Agung saat menggelar razia, Selasa (7/6/2022).

Ia menjelaskan, tidak hanya truk bermuatan pasir dan tanah merah yang tak dilengkapi terpal saja yang ditindak, truk yang bermuatan lebih lainnya juga kita tindak tegas.

“Mobil truk yang melintas dan kedapatan tidak memakai terpal untuk menutup barang bawaannya kita berhentikan lalu diperiksa kelengkapan surat kendaraannya mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat jalan atas barang yang dibawa truk tersebut. Yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-suratnya, maka kita berikan sanksi teguran, bahkan kita tilang sebagai upaya memberikan efek jera,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, saat digelarnya operasi penertiban terhadap angkutan yang melebihi muatan atau overload ini berdasarkan Undang-undangan Nomor 22/2009 tentang lalu lintas.

“Untuk hari ini ada sebanyak 15 kendaraan yang kita tilang. Kami pun berharap, dengan adanya penindakan terhadap kendaraan yang overload ini bisa memberikan efek jera bagi sopir yang bandel. Sebab, apa yang dilakukan para sopir dengan mengangkut barang melebihi batas dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” katanya.

Sementara itu, Kasi Manajemen Rekayasa dan Pengawasan Lalulintas Dishub Lebak, Cepy mengungkapkan, hingga saat ini masih ditemukan kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitas. Artinya persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan duduk bersama antara pemerintah dengan pelaku usaha khususnya dalam bidang pasir, dan tanah.

“Penindakan ini bukan pertama kali dilakukan oleh pihak Dishub dan Polri, bahkan kita sudah melakukannya beberapa kali, bagi para sopir yang telah diberikan sanksi tilang dan masih saja melakukan kesalahan yang sama, artinya para sopir tersebut belum jera, solusinya kita harus duduk bersama agar persoalan truk yang overtonase ini bisa di cegah,” katanya. (San/Red).

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini