Beranda Kesehatan Belasan Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Disita BPOM Tangerang

Belasan Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Disita BPOM Tangerang

TANGERANG – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tangerang menyita 16 item produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar di dua toko kosmetik di wilayah Kecamatan Pagedangan dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/8/2019).

Kepala BPOM Kabupaten Tangerang Wydya Savitri mengungkapkan, ada 16 item produk kosmetik yang disita dengan taksiran nilai ekonomi sebesar Rp11.856.000. Selain itu, ada juga obat-obatan terlarang yang disita.

“Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan BPOM Banten, baru dua toko obat dan kosmetik yang memenuhi kriteria dan 5 sarana tidak memenuhi kriteria (TMK),” kata Widya di lokasi perkara, Jumat (16/8/2019).

“Dari sidak ini kami berhasil mengamankan 2 sarana atau toko yang memenuhi kriteria (MK) dan 5 sarana tidak memenuhi kriteria (TMK), sedangkan kosmetik tanpa izin edar yang terletak di dua toko ada 16 item,” imbuhnya.

Wydya mengaku, belum lama ini berhasil mengamankan 214 item kosmetik ilegal dari sejumlah toko kosmetik di Kecamatan Kelapa Dua. Kosmetik ilegal yang disita mencapai Rp580 juta.

Dengan adanya temuan tersebut, Wydia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan penggunaan kosmetik terutama yang ilegal.

“Maka itu, masyarakat harus jadi konsumen yang cerdas dan teliti lagi saat membeli serta menggunakan produk,” tandasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini