Beranda Pemerintahan Belasan Perda di Banten Mandek, 15 Aturan Turunan Belum Rampung

Belasan Perda di Banten Mandek, 15 Aturan Turunan Belum Rampung

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto.

SERANG — Biro Hukum Setda Pemprov Banten mencatat sekitar 15 peraturan daerah (perda) belum memiliki aturan turunan berupa peraturan gubernur (pergub). Kondisi ini membuat implementasi sejumlah kebijakan daerah berjalan tersendat.

Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten, Hadi Prawoto menyebut, jumlah tersebut menurun dibanding tahun lalu yang mencapai sekitar 21 perda. Ia mengaku mendorong langsung percepatan penyusunan aturan pelaksana.

“Saya kejar terus. Sudah masuk lima atau enam pergub, tinggal sekitar 15 lagi. Progresnya sudah berjalan,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).

Hadi menempatkan penyusunan aturan turunan sebagai prioritas. Ia juga aktif mendatangi organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pengampu perda untuk mempercepat proses.

“Saya datangi OPD pengampu, saya tagih, dan kami bantu percepat,” ujarnya.

Namun, ia menghadapi kendala serius pada keterbatasan sumber daya manusia. Pemerintah Provinsi Banten saat ini hanya memiliki lima tenaga perancang regulasi, semuanya berada di Biro Hukum.

“Seharusnya tiap OPD punya satu perancang, tapi sekarang semua masih terpusat di Biro Hukum,” ungkapnya.

Kondisi itu berdampak pada kualitas draf regulasi. Hadi bahkan menemukan praktik penyalinan dokumen yang tidak sesuai.

“Masih ada draf yang menyebut daerah lain seperti Cianjur. Itu jelas hasil salin-tempel tanpa penyesuaian,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Biro Hukum mengusulkan penambahan tenaga perancang kepada Sekretaris Daerah. Mereka juga menyiapkan pelatihan teknis agar OPD mampu menyusun regulasi secara mandiri.

“Kami dorong tiap OPD punya minimal satu perancang supaya tidak bergantung terus ke Biro Hukum,” jelasnya.

Di sisi lain, Biro Hukum mulai menyisir regulasi lama yang sudah tidak relevan. Mereka menginventarisasi aturan sejak 2002 untuk disederhanakan.

“Kami tindaklanjuti arahan Kemendagri. Regulasi yang gemuk dan tidak relevan akan kami hapus,” tegas Hadi.

Baca Juga :  Gubernur Banten Klaim Arus Mudik 2025 Tak Ada Kendala

Sebelumnya, Biro Hukum telah mencabut 13 perda pada 2024 setelah berkoordinasi dengan OPD terkait.

“Kalau sudah tidak relevan, untuk apa dipertahankan. Itu hanya mempersempit ruang gerak,” pungkasnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd