
SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil membekuk AS (50) lantaran diduga mencabuli ponakan yang masih di bawah umur.
AS sempat kabur selama kurang lebih 15 jam dari pengungkapan kasus, sebelum akhirnya diamankan.
Berdasarkan informasi, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu tega mencabuli keponakannya di kediamannya di Kota Serang, Kamis (16/10/2025) lalu.
AS dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti membenarkan pengungkapan kasus pencabulan paman terhadap ponakannya.
Peristiwa bermula saat korban berinisial BOP (7) menginap di rumah pelaku AS yang bersebelahan dengan rumah korban.
“Korban saat itu tidur bersama AS dan istrinya. Seketika terbangun (korban) sadar terdapat hal aneh yang terasa pada bagian intimnya,” kata Febby, Kamis (23/10/2025).
Febby menuturkan, mengetahui korban sadar, pelaku mengiming-imingi akan memberikan uang agar BOP tutup mulut.
“Keesokan hari, pasca pelaku melancarkan aksi kejinya, saat korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit dan keluar darah dari organ intimnya,” ucapnya.
Melihat hal tersebut, ibu korban menanyakan penyebabnya. Kepada sang ibu korban akhirnya mengaku, pamannya AS telah memasukkan jarinya ke dalam organ intimnya saat menginap di rumah pelaku.
Polisi mengungkap, berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan robekan pada selaput dara (hymen) korban.
Febby mengaku, mendapat laporan adanya kasus dugaan pencabulan, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti.
Kemudian, Selasa (21/10/2025), sekira pukul 21.30 WIB, Unit PPA mendapat informasi pelaku AS kembali ke rumahnya setelah sempat menghilang selama kurang lebih 15 jam.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi bersama ketua RT, RW dan warga sekitar segera bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan membawanya ke Polresta Serang Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan kami tegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan demikian, pelaku AS telah diamankan di Polresta Serang kota guna dilakukan pemeriksaan secara intensif
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd