
CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersiap menertibkan 19 bangunan pedagang di bantaran Sungai Cibeber, tepat di depan Polsek Cibeber. Pemkot menilai bangunan semi permanen itu berdiri di atas lahan aset daerah seluas sekitar 500 meter.
Camat Cibeber, Sofan Maksudi menegaskan, pihaknya sudah melayangkan imbauan hingga tiga kali sejak Desember. Ia juga mengajak pedagang berkoordinasi secara persuasif sebelum mengambil langkah tegas.
“Total ada 19 bangunan. Kami sudah beri teguran bertahap. Lahan ini aset pemkot dan dalam pengawasan BPK, jadi harus kita amankan,” tegas Sofan, Selasa (28/4/2026).
Pemkot meminta pedagang menghentikan aktivitas mulai Rabu (29/4/2026) dan mengosongkan lokasi paling lambat 29 Mei 2026. Jika pedagang tetap bertahan, petugas akan membongkar paksa.
“Kalau masih berjualan, kami bongkar sesuai kesepakatan,” ujarnya.
Kasi Kemitraan dan Kerjasama Satpol PP Cilegon, Supriyad menyebut, penertiban ini menindaklanjuti aturan daerah tentang larangan bangunan di lahan yang tidak sesuai peruntukan. Ia juga mengungkap rencana pemanfaatan lahan tersebut.
“Kami siapkan penghijauan atau penataan drainase dari Perkim. Pedagang kami beri waktu sebulan untuk bongkar sendiri,” katanya.
Namun, Pemkot belum menyiapkan solusi relokasi bagi pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.
“Saat ini belum ada solusi untuk pedagang,” tutup Supriyadi.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd