Beranda Pemerintahan Belanja Pegawai Melonjak, Sekda Banten Soroti Kebijakan Pusat

Belanja Pegawai Melonjak, Sekda Banten Soroti Kebijakan Pusat

Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi saat ditemui di DPRD Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG– Pemerintah Provinsi Banten menyoroti peran pemerintah pusat dalam lonjakan belanja pegawai daerah. Saat ini, porsi belanja pegawai di Pemprov Banten mencapai 32 persen dan diproyeksikan meningkat menjadi 38 persen pada 2027 jika tidak ada solusi.

‎Sekda Banten, Deden Apriandhi, menyebut angka 32 persen belanja pegawai Pemprov Banten lebih rendah dari Kabupaten Pandeglang yang bahkan mencapai 40 persen dan sejumlah pemerintah daerah lain di Banten yang mencapai 35 persen

‎Kenaikan tersebut katanya, tidak lepas dari kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan instruksi pemerintah pusat dan terjadi di hampir seluruh daerah.

‎“Pengangkatan PPPK tempo hari itu kan berdasarkan instruksi dari pusat makanya tolong bantu sekarang gantian nih tolong bantu kami mencari solusi itu,” kata Deden, Selasa (14/4/2026).

‎Meski demikian, Deden menegaskan Pemprov Banten tidak akan melakukan pengurangan PPPK, di tengah rencana pemangkasan ribuan PPPK yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah lain.

‎Pemprov Banten, kata dia, telah menyiapkan langkah antisipatif, namun tidak mencakup pengurangan PPPK. Ia juga meminta agar pemerintah pusat bisa memberikan solusi kepada pemerintah daerah.

‎”Kami sih sudah menyiapkan beberapa langkah tapi tidak termasuk penghentian PPPK ya tapi boleh dong kita juga ngecek kita dikasih solusi apa dari pusat gitu,” ujarnya.

‎Secara aturan, kata dia, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen baru akan berlaku pada 2027 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

‎Meski telah melampaui batas, pemerintah daerah masih mendapat relaksasi hingga 2027.

‎“Itu sudah diamanatkan per Januari 2027 semua harus mengikuti ketentuan bahwa belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” jelasnya.

‎Ia menjelaskan, pemerintah daerah kini berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi harus menjalankan kebijakan pusat terkait pengangkatan PPPK, namun di sisi lain dibatasi oleh aturan persentase belanja pegawai.

‎“Di satu sisi kita juga tidak ingin merumahkan teman-teman yang dulu honorer setelah kemudian diangkat PPPK tapi di sisi lain kita juga punya batasan yang telah ditetapkan oleh undang undang,” ucapnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi