KAB. TANGERANG – Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas di UPT TPA Jatiwaringin pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang senilai Rp5.306.067.350 bermasalah.
Informasi yang dhimpun, TPA Jatiwaringin bekerja sama dengan PT DPL untuk pembelian BBM dan pelumas hingga 31 Desember 2024 berdasarkan surat perjanjian Nomor: 00.3.3/03/48401699/PPKo/TPA/DLHK/2024 tertanggal 10 Januari 2024.
Dalam LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Tangerang tahun 2024, proses pengajuan pencairan SP2D dilakukan berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang berisi rencana penggunaan BBM satu bulan ke depan.
Untuk pembelian Pertamina Dex sejumlah 1.001 liter per hari dan pertamax 50 liter per sepuluh hari dengan harga transaksi yang berlaku pada bulan tersebut.
Namun dokumen SP2D tersebut tidak ada bukti setruk atau bukti pembelian lain yang dikeluarkan dari SPBU.
Dokumen lain dalam pengajuan SP2D tersebut di antaranya Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara penyelesaian hasil pekerjaan, berita acara serah terima hasil pekerjaan, berita acara pembayaran dan kwitansi.
Selanjutnya dilakukan pembayaran dengan mekanisme LS kepada PT DPL setiap awal bulan.
Hasil konfirmasi BPK kepada Supervisor SPBU 34-115130 (PT DPL) pada tanggal 26 Februari 2025, diketahui bahwa SPBU telah menerima pembayaran dari RKUD Pemkab Tangerang ke rekening PT DPL.
Selanjutnya PT DPL melayani pembelian BBM setiap hari dengan mengisi jeriken/drum dalam truk TPA di SPBU. Petugas TPA mengisi BBM ke dalam drum tersebut karena telah hafal personel dan kendaraannya dari UPT TPA.
“Tidak ada dokumen/setruk yang diberikan kepada personel TPA tersebut di setiap transaksi harian,” tulis LHP BPK dikutip Jumat (11/7/2025).
Hasil wawancara lebih lanjut dengan Supervisor SPBU dan penelurusan dokumen catatan SPBU, diketahui pembelian Pertamina Dex oleh UPT TPA kurang lebih sebanyak 650 liter per hari.
Sehingga terdapat pembelian yang tidak terealisasi kurang lebih sebanyak 351 liter per hari selama 1 tahun. Sedangkan untuk Pertamax, tidak direalisasikan.
Dari kerja sama itu, totalnya pembelian sebanyak 236.350 liter dengan realisasi pembayaran Rp3.471.320.000. Padahal pembayaran dari RKUD ke SPBU mencapai Rp5.306.067.350.
Berdasarkan hasil konfirmasi, pihak SPBU PT DPL melakukan pengembalian tunai kepada UPT TPA, dengan nilai total untuk tahun 2024 sebesar Rp1.834.747.350.
Pengembalian tunai dilakukan oleh Supervisor SPBU kepada Staf UPT TPA satu kali dalam satu bulan dengan nilai pengembalian tunai sesuai catatan Supervisor SPBU menyesuaikan harga Pertamina Dex yang berlaku pada bulan saat bertransaksi.
Berdasarkan hasil wawancara BPK ke Staf Admin UPT TPA mengakui menerima pembayaran tunai dari SPBU PT DPL setiap bulan karena diperintah oleh Kepala UPT TPA. Seluruh uang tersebut telah diserahkan kepada Kepala UPT TPA.
Menurut BPK, Kepala UPT TPA Jatiwaringin mengakui menerima pengembalian tunai dari SPBU PT DPL melalui Staf Admin UPT. Uang tersebut digunakan untuk pembiayaan operasional dan pemeliharaan alat berat UPT TPA yang tidak cukup anggarannya.
Selain itu, uang tersebut juga dibagikan secara tunai kepada seluruh personel UPT TPA yang terdiri dari 4 orang PNS dan sekitar 40 orang tenaga kontrak, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai UPT TPA
Jatiwaringin karena memiliki risiko pekerjaan yang tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu kepala UPT TPA Jatiwaringin di jabat oleh Achmad Sugandi. Sugandi telah memasuki masa pensiun sejak 1 Januari 2025 atau sebelum pemeriksaan BPK berlangsung.
Kendati demikian, pejabat di DLHK Kabupaten Tangerang, menyatakan temuan tersebut menjadi tanggungjawab Sugandi pribadi dan telah melakukan pengembalian ke kas daerah seluruhnya.
Sekretaris DLHK Kabupaten Tangerang, Budi Humaedi dikonfirmasi wartawan juga membenarkan temuan tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah.
“Temuan tersebut sudah dipenuhi sesuai rekomendasi dari BPK,” pungkasnya.
Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd