Beranda Berita Premiun Belanja BBM di 2 OPD dan 5 Kecamatan di Pemkab Tangerang Bermasalah

Belanja BBM di 2 OPD dan 5 Kecamatan di Pemkab Tangerang Bermasalah

Kantor Bupati Tangerang di Tigaraksa. (Mg-Saepulloh/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas pada Dinas BMSDA, DP3A, dan lima kecamatan di Pemkab Tangerang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Instansi itu diduga melakukan penyimpanan atau memalsukan setruk pembelian BBM. Sebab berdasarkan hasil konfirmasi BPK dari setruk yang jadikan dasar bukti pertanggungjawaban tidak diyakini kebenarannya.

“Hasil konfirmasi BPK bersama Inspektorat pada SPBU pembelian BBM dan Pelumas, diketahui bahwa dokumen pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tulis LHP BPK dikutip BantenNews.co.id, Kamis (17/7/2025).

Menurut BPK, ketidaksesuaian setruk dalam dokumen dipertanggungjawabkan dengan setruk asli yang dikeluarkan oleh SPBU terdapat perbedaan.

Di antaranya, format huruf setruk bukti pertanggungjawaban berbeda dengan setruk hasil konfirmasi. Nomor SPBU dan alamat di setruk bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan alamat SPBU yang dikonfirmasi.

Begitu pula dengan jenis kertas, ukuran dan cetakan setruk pertanggungjawaban berbeda dengan setruk hasil konfirmasi.

Lalu, tidak ada nama operator di bukti pertanggungjawaban atau nama operator tidak sesuai dengan hasil setruk konfirmasi dan nomor pompa pada setruk bukti pertanggungjawaban tidak mengeluarkan produk yang dikonfirmasi.

Pemeriksaan lebih lanjut secara uji petik atas keterjadian transaksi oleh BPK, dengan membandingkan tanggal dan waktu transaksi pada setruk dengan database transaksi yang terekam secara realtime di SPBU.

Diketahui, transaksi pembelian pada setruk dokumen pertanggungjawaban tidak ditemukan atau tidak terekam.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa transaksi pembelian BBM sebagaimana setruk BBM dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keterjadiannya,” tulis LHP lagi.

Ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembelian BBM itu di antaranya, di UPTD Jalan Jembatan Wilayah I sebesar Rp111.450.000, UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah V sebesar Rp322.018.500.

Baca Juga :  Pasca Pilpres, Wabup Lebak Imbau Masyarakat Sudahi Saling Caci Maki

UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah VII sebesar Rp129.960.100, Bidang Sumber Daya Air sebesar Rp66.833.200, UPTD SDA Wilayah IV sebesar Rp17.984.800, UPTD SDA Wilayah VII sebesar Rp42.639.400.

Total temuan BPK dilingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang itu sebesar Rp690.886.000.

Selanjutnya, Dinas P3A sebanyak Rp35.297.000, Kecamatan Jayanti sebesar Rp134.153.096, Kecamatan Solear sebesar Rp118.395.076. Kecamatan Pagedangan sebesar Rp148.671.818, Kecamatan Cisoka sebesar Rp60.025.269, Kecamatan Tigaraksa sebesar Rp32.035.179.

“Dengan demikian bukti belanja BBM yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp1.219.463.438 tidak dapat diyakini kebenarannya,” tulis BPK.

Ketidaksesuaian belanja itu di sebabkan Kepala Dinas BMSDA, Kepala Dinas P3A, Camat Jayanti, Camat Solear, Camat Pagedangan, Camat Cisoka dan Camat Tigaraksa, selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengendalikan belanja daerah yang menjadi kewenangannya.

Dari temuan itu mengakibatkan Pemkab tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan anggaran belanja daerah untuk membiayai pembangunan daerah yang lebih prioritas.

Dari temuan itu, pihak terkait telah mengembalikan dan menyetorkan seluruhnya sebesar Rp1.219.463.438 ke kas daerah.

Saat dikonfirmasi, Camat Jayanti Yandri Permana membantah adanya niat pemalsuan struk pembelian BMM sebagai dokumen pertanggungjawaban. Menurut dia, pembelian BBM benar-benar digunakan.

“Untuk apa memalsukan, sementara BBM-nya memang digunakan untuk operasional, BBM kendaraan Camat, Sekcam, operasional kantor dan truk sampah,” kilah Yandri.

Lebih lanjut, menurut Yandri hal itu terjadi dikarenakan ketidakcermatan PPTK membuat laporan bukti atau setruk belanja BBM, Ketidakcermatan PPK dalam mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dan kelalaian supir truk dalam melaporkan bukti belanja BBM.

“Segala rekomendasi BPK sudah dilaksanakan dan masalah terkait BBM sudah tuntas,” tambah Yandri.

Hingga berita ini diturunkan, BantenNews.co.id masih berupaya meminta keterangan pihak lain terkait temuan BPK tersebut.

Baca Juga :  Pleno Penetapan UMK 2022 Banten Ditunda

Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd