Beranda Pendidikan Belajar Tatap Muka di Tangerang Masih Dilarang

Belajar Tatap Muka di Tangerang Masih Dilarang

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar - foto istimewa

 

KAB TANGERANG – Gegara tingkat penyebaran Covid-19 masih menghantui, imbasnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka masih dilarang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Tangerang masih menggunakan cara jarak jauh atau online virtual.

”Belum boleh. Untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka masih belum bisa dibuka sampai sekarang, karena tingkat kerawanan penyebaran virus corona,” kata Zaki kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Hal itu dperkuat lantaran berdasarkan data yang ada Provinsi Banten masih masuk dalam zona kuning, peringkat ke tiga secara Nasional. Maka, Zaki mengikuti intruksi Pemerintah Provinsi Banten yakni PSBB tahap 7 dilakukan sampi 23 Agustus 2020. Namun, untuk kegiatan perekonomian padat karya akan tetap dilanjutkan.

”Kita mengikuti instruksi Provinsi, sementara berdasarkan data yang ada, Provinsi Banten masuk zina kuning, peringkat ke 13 secara Nasional,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Wahyu menilai kebijakan yang diambil Pemerintah terkait tidak dibolehkannya belajar tatap muka, sudah cukup baik untuk saat ini.

Pasalnya, dikhawatirkan protokol kesehatan akan dijadikan candaan oleh para siswa-siswi, dan berujung membuat cluster baru Covid-19.

“Mungkin ini kebijakan terbaik yang diambil pemerintah. Karena dikhawatirkan juga kalau tatap muka, nanti anak-anak datang ke sekolah dengan memakai masker, lalu akan dibuat candaan bagi anak-anak, dan untuk tukaran pake masker, walupun sebenarnya APD sudah disediakan di sekolah,” ujar Wahyu.

Terkait adanya keluhan para wali murid tentang pembelajaran secara online, Komisi III sudah meminta kepada Dinas Pendidikan agar para guru bisa menjemput bola. Dan dirinya, tak membantah jika mahalnya ongkos belajar online yang menjadi persoalan bagi masyarakat yang kurang mampu.

”Dinas Pendidikan atau Kadisdik sudah menyampaikan, kebijakannya kepada pihak sekolah langsung, atau kepada para kepala sekolah, supaya jemput bola. Artinya para guru mendatangi siswa siwinya ke rumah masing-masing untuk memberikan materi atau tugas. Begitu juga sebaliknya, wali murid juga saat mengembalikan tugas, langsung diantar ke sekolah,” jelasnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini