Beranda Hukum Belajar dari Teman, Pembobol ATM Dibekuk Polisi

Belajar dari Teman, Pembobol ATM Dibekuk Polisi

SERANG – Polisi membekuk dua tersangka pembobolan ATM di wilayah Kabupaten Serang. Barang bukti uang tunai Rp200.000 pecahan Rp50.000, 1 buah pinset stainless warna hitam, satu buah kawat kecil membentuk huruf L satu kartu ATM BRI, satu unit motor Honda Beat biru putih turut diamankan.

Tersangka di antaranya nama Deni Setiawan (22) Wonosobo Kabupaten Tanggamus Lampung, Asmuni (24) asal Tanggamus Lampung. Mereka ngontrak di daerah Cikande.

Kapolres Kabupaten Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan para tersangka membobol ATM BRI di depan PT Luncheong Brothers di kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Peran tersangka mencongkel mesin ATM salah satu pelaku DS mengoperasikan mesin ATM dengan mencongkel dan mengambil uangnya. Sementara AS tugasnya mencabut kabel listrik power supply ATM.

“Modus yang digunakan pelaku dalam pembobolan menggunakan ATM memasukan kartu ATM milik pelaku ke mesin ATM, melakukan transaksi penarikan tunai uang yang berada di rekening pelaku, ketika mesin ATM beroperasi pelaku mencabut kabel listrik ATM, mengambil uang dari lubang pengambilan uang mesin ATM, dengan menggunakan alat pinset, kawat besi dan alat penjepit,” kata Kapolres saat ekspose Mapolres Kabupaten Serang di Kampung Cisait Muncang, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Jumat (18/1/2019).

Dikatakan kawanan pelaku belajar dari teman-temanya yang berada di Lampung. Kepolisian masih mendalami terkait teman dan pelaku sampai bisa melakukan pembobolan ATM dan mengembangkan kasus itu di Kabupaten Serang. “Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini