
SERANG – Dorry Lydia Tanjung (43) menjadi terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena dilaporkan suaminya Dedi Muhamad yang diduga anggota TNI. Kuasa Hukum Dorry, Elly Nursamsiah mengatakan bahwa kliennya hanya melakukan pembelaan diri.
Saat ditemui, Elly memperlihatkan video pada kejadian 5 Agustus 2023 lalu saat Dorry dan Dedi terlibat percekcokan. Di video itu terlihat kalau Dorry coba membela diri ketika diserang dan dicekik oleh Dedi.
“Dari video kejadian kita bisa lihat sang suami dateng ke tempat praktek Bu Bidan Dorry, mau ngomongin ulang tahun anaknya tapi terjadi keributan berdua awalnya (Dorry) dipukul, dipiting sampai akhirnya melakukan perlawanan,” kata Elly saat ditemui, Selasa (22/4/2025).
Pertengkaran itu diduga karena Dorry yang menolak meminjami Dedi mobil. Saat keributan itu, kata Elly memang Dorry mencoba membela diri. Tapi luka yang dialami Dedi hanya lecet dan di dalam visum yang dibacakan JPU saat sidang perdana Dorry juga disebut kalau luka itu hanya luka ringan.
“Bu Dorry merupakan istri dan melawan seorang tentara tinggi besar ia dipiting, dicekik ya siapapun pasti membela diri, bayangkan seorang korban sekarang menjadi terdakwa,” ujarnya.
Elly menyayangkan sekali kalau kliennya kini menjadi terdakwa dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. Menurutnya, dari hasil visum saja sudah jelas kalau luka yang dialami Dedi bukan luka serius karena itu merupakan bentuk pembelaan diri Dorry,
“Kalau sampai Bu Dorry sampai ditahan dan dihukum di mana letak keadilan? Selanjutnya yang menjadi korban adalah anaknya tiga yang (sekarang) tidak terurus. Kami meminta dukungan agar kasus ini terang, terbuka lebar,” pungkasnya.
Dorry seharusnya menjalani sidang kedua pada hari ini, tapi sidang ditunda karena alasan saksi yang dipanggil JPU tidak bisa hadir.
Diketahui sebelumnya, Dorry kini ditahan sementara di Rutan Kelas IIB Serang dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Serang karena didakwa melakukan KDRT kepada suaminya. Ia didakwa melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 4 Undang-Undang Nomor 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (15/4/2025) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inten Kuspitasari membacakan dakwaan Dorry.
Inten mengatakan, kejadian itu berawal pada Sabtu 5 Agustus 2023 ketika Dorry menelepon Dedi untuk meminta uang karena mau membeli kue ulang tahun untuk anak mereka. Beberapa jam kemudian, mereka bertemu terjadi perselisihan antara keduanya hingga Dorry merebut kunci mobil dari tangan Dedi yang hendak pulang ke rumahnya.
“Selanjutnya terdakwa menusuk bagian jidat saksi Dedi Muhamad menggunakan satu buah kunci mobil bergagang hitam dengan logo Daihatsu tersebut serta mencakar tangan saksi Dedi Muhamad,” kata Inten.
Dorry lalu lari keluar rumah sambil membawa kunci mobil tersebut, sambil dikejar oleh Dedi yang meminta kunci agar dikembalikan. Dorry mengatakan kunci mobil telah dititipkan kepada tetangga.
“Saksi Dedi Muhama menelepon temannya untuk mengantarkan kunci mobil cadangan di rumahnya,” ujar Inten.
Akibat cakaran dan penusukan yang dilakukan Dorry, Dedi langsung melakukan visum di RSUD Drajat Prawiranegara pada 5 Agustus 2023 silam dan hasilnya keluar pada 3 Januari 2024. Hasil visum menyebutkan terdapat luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, rahang, lengan kanan atas dan bawah akibat kekerasan tumpul.
Dalam hasil visum juga disebutkan kalau luka yang dialami Dedi tidak memerlukan tindakan medis dan dapat sembuh dalam kurun waktu tujuh hingga empat belas hari.
“Akibat hal tersebut (cakaran dan tusukan Dorry) Dedi Muhamad terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” tutur Inten.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo