
SERANG – Bekas Pengelola Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Tri Arief Budiyanto, didakwa terlibat dalam penyimpangan pengelolaan barang jaminan emas milik nasabah PT Pegadaian. Jaksa menyebut terdakwa mengeluarkan 10 barang jaminan dari brankas tanpa pelunasan pinjaman hingga menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp1,66 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Mardian Fajar, membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu (13/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Galih Dewi Inanti Akhmat.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tri diduga bekerja sama dengan seorang nasabah bernama Jelmi Indra yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Perbuatan tersebut diduga berlangsung pada Februari hingga Mei 2025.
Jaksa menjelaskan, pengajuan pinjaman gadai syariah atau rahn menggunakan dua identitas, yakni Jelmi Indra dan istrinya, Risa Permata Sari. Namun, pengajuan atas nama Risa diduga dilakukan tanpa surat kuasa dan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
“Terdakwa secara melawan hukum memproses dan menerima pengajuan pinjaman Pegadaian Rahn yang diajukan oleh Jelmi Indra menggunakan dua identitas, yaitu atas nama Jelmi Indra dan Risa Permata Sari. Hal ini dilakukan tanpa surat kuasa serta tanpa kehadiran Risa Permata Sari,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menguraikan cara terdakwa mengeluarkan 10 barang jaminan emas dari brankas Pegadaian. Menurut dakwaan, Tri meminta pengelola agunan, Bella Rossiana, mengeluarkan emas tersebut dengan alasan Jelmi akan menebusnya.
Namun, jaksa menyebut tidak pernah ada pembayaran atau pelunasan pinjaman. Tri justru menyimpan barang jaminan tersebut secara pribadi, bukan mengembalikannya ke tempat penyimpanan resmi Pegadaian.
“Terdakwa meminta saksi Bella Rossiana selaku pengelola agunan mengeluarkan barang jaminan dari brankas dengan alasan akan ditebus oleh Jelmi Indra. Namun, tidak ada pembayaran atau pelunasan yang dilakukan,” ungkap jaksa.
Pada Mei 2025, Jelmi diduga meminta Tri membawa 10 barang jaminan tersebut ke tempat peleburan emas untuk dilebur dan kemudian digadaikan kembali. Jaksa menyebut Tri menyetujui permintaan itu dan mengantarkan sendiri emas tersebut ke tempat peleburan milik Jelmi di kawasan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Terdakwa menyetujui dengan mengantarkan sendiri 10 barang jaminan atau marhun yang disimpannya ke tempat peleburan emas milik Jelmi Indra di daerah Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa mengungkap adanya aliran uang ke rekening pribadi Tri di Bank Central Asia (BCA). Berdasarkan dakwaan, terdakwa menerima transfer sebesar Rp43.938.700.
“Terdapat aliran transaksi keuangan melalui transfer ke rekening BCA milik terdakwa Tri Arief Budiyanto sebesar Rp43.938.700,” kata jaksa.
Sementara itu, Jelmi disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp1,62 miliar. Jaksa menghitung total kerugian keuangan PT Pegadaian akibat perbuatan yang didakwakan kepada Tri mencapai Rp1.668.930.500.
“Jumlah kerugian keuangan negara dari hilang atau berkurangnya keuangan PT Pegadaian atas tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa sebesar Rp1.668.930.500,” terang jaksa.
Atas perbuatannya, Tri didakwa secara primair melanggar Pasal 603 dan secara subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin