SERANG – Polisi kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial AK (38), Warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang atas dugaan kembali mengedarkan narkoba berjenis sabu.
Kepada polisi, AK mengaku kembali menjalankan bisnis narkotika karena terlilit utang dan kesulitan memperoleh pekerjaan setelah bebas dari hukuman penjara.
Polisi bilang, AK ditangkap di pinggir Jalan Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB kemarin. Penangkapan dilakukan setelah petugas menyamar dan berpura-pura sebagai pembeli kepada AK.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas dari tersangka yang diduga kembali mengedarkan narkotika usai sebelumnya menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.
“Petugas memperoleh informasi bahwa tersangka kembali menjalankan bisnis narkoba. Informasi tersebut kemudian didalami hingga akhirnya dilakukan penyamaran dan tersangka berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi,” katanya, Sabtu (25/7/2026).
Saat menggeledah tersangka, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam lipatan kertas tisu dan diselipkan di saku celana yang dikenakannya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengataakn bahwa empat paket sabu itu diduga telah siap diedarkan kepada pelanggan di wilayah hukum Kabupaten Serang.
“Empat paket sabu yang kami amankan merupakan barang yang siap diedarkan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan maupun peredaran yang dilakukan tersangka,” sampainya.
Dalam pemeriksaannya, AK mengaku baru sekitar tiga bulan kembali mengedarkan sabu. Ia pun berdalih nekat kembali menjual narkotika karena terdesak kebutuhan ekonomi, kesulitan mendapatkan pekerjaan, dan harus melunasi utang.
“Tersangka mengaku baru sekitar tiga bulan kembali menjalankan bisnis haram tersebut. Keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar utang,” jelasnya.
Selain itu, AK juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SO yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut diterima untuk dijual kembali dengan mengambil keuntungan dari setiap transaksi.
Dengan demikian, polisi menyatakan masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok sabu tersebut.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
