Beranda Hukum Bekas Kasatpol PP Tangerang Diperiksa Polisi Buntut Dugaan Asusila

Bekas Kasatpol PP Tangerang Diperiksa Polisi Buntut Dugaan Asusila

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea

SERANG – Polda Banten mendalami dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriatna. Penyidik telah memeriksa empat orang, termasuk korban dan Ana Supriatna sebagai terlapor.

Selain meminta keterangan sejumlah pihak, polisi juga menelaah barang bukti untuk mengungkap dugaan peristiwa tersebut. Salah satu bukti yang diperiksa adalah rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) di lingkungan Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dan menganalisis bukti yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Masih penyelidikan, diperiksa empat orang, termasuk korban dan terlapor,” kata Maruli, Rabu (21/10/2026).

Pemeriksaan terhadap Ana Supriatna dilakukan setelah yang bersangkutan disebut tiga kali tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. Polisi kemudian mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait dan penelaahan sejumlah barang bukti.

Bukti yang dikumpulkan antara lain riwayat percakapan antara korban dan terlapor serta rekaman CCTV di area Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang. Bukti tersebut menjadi bagian dari bahan analisis penyidik untuk mengungkap dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Maruli membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa rekaman CCTV tersebut. Namun, hasil analisis bukti itu belum disampaikan secara terperinci kepada publik.

“Untuk CCTV sudah kita periksa sebagai bahan analisa,” ujarnya.

Pemeriksaan rekaman CCTV dan riwayat percakapan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mencocokkan keterangan para pihak serta memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang didalami.

Meski demikian, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan sehingga dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti.

Baca Juga :  3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polisi

Polisi masih mendalami keterangan korban, terlapor, dan pihak lain yang telah diperiksa sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin