Beranda Hukum Bejat! Siswi SD di Pandeglang Digilir 3 Pengemudi Ojek

Bejat! Siswi SD di Pandeglang Digilir 3 Pengemudi Ojek

Kedua pelaku pemerkosaan anak SD.

PANDEGLANG – Bunga 12 tahun (bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang harus menerima nasib tragis usai diperkosa oleh 3 orang pengemudi ojek pangkalan. Bunga harus merelakan kesuciannya usai dipaksa ketiga pria bejat itu.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, saat ini kedua pelaku berinisial N (40) dan S (25) sudah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik. Sedangkan satu orang pelaku lain berinisial D (30) masih dalam pengejaran polisi.

Fajar menjelaskan, korban awalnya diiming-imingi belajar mengendarai sepeda motor oleh salah satu pelaku lantaran korban ingin bisa mengendarai sepeda motor akhirnya korban mau diajari oleh pelaku D.

Pada saat belajar sepeda motor pelaku D sudah menunjukkan gelagat tidak baik dengan meraba-raba bagian sensitif tubuh korban selama belajar motor. Tidak berhenti disitu, pelaku D yang mengajari korban meminta korban mengarahkan motornya ke sebuah Kebun Sawit yang berada di Kecamatan Bojong.

Sesampainya di Kebun Sawit, pelaku D langsung membuka baju korban sambil memaksa untuk melakukan hubungan suami istri dengan korban. Dibawah ancaman, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku.

Yang lebih parah, ternyata saat pelaku D melancarkan aksinya selama di perjalanan diketahui oleh kedua pelaku lain, kedua pelaku ini lantas membuntuti mereka hingga ke lokasi Kebun Sawit hingga kedua pelaku lain ikut menggagahi korban.

“Intinya pelaku ini menawari korban untuk belajar motor jadi sambil belajar (motor) terus temannya yang dua orang sambil ngikutin menuju ke arah kebun sawit dan sampai di kebun sawit korban dipaksa pelaku. Jadi dilakukan (pemerkosaan) di satu tempat oleh ketiga pelaku secara bergantian,” jelas Fajar saat dihubungi Bantennews.co.id, Kamis (30/9/2021).

Fajar melanjutkan, korban sempat melawan dan meminta para pelaku untuk tidak melakukan hal tersebut, namun korban yang masih dibawah umur akhirnya menyerah setelah mendengar ancaman dari pelaku. “Sempat ada pemaksaan dan pengancaman karena korban masih anak-anak akhirnya mau melakukan hal tersebut karena terpaksa,” ucapnya.

Setelah kejadian itu, korban akhirnya pulang kerumahnya dan bercerita pada orangtuanya kalau korban mengeluh sakit pada kemaluannya. Setelah mendengar cerita putrinya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. “Pada saat korban buang air kecil merasakan sakit pada kemaluannya lalu cerita pada orangtuanya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong rok warna merah, 2 potong celana dalam, 1 miniset, 1 potong baju sekolah warna coklat, 1 potong rok warna coklat dan 1 potong kaos dalam.

“Para pelaku diancam pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini