PANDEGLANG – Sungguh bejat kelakuan pria paruh baya asal Kecamatan Banjar berinisial M (51) yang tega merenggut kesucian Bunga (nama samaran) hingga korban hamil. Parahnya, korban merupakan anak berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan ibu korban yang mengetahui jika korban sudah tidak datang bulan cukup lama. Sang ibu yang penasaran membawa korban ke tukang pijat untuk bertanya apakah korban hamil seperti dugaannya.
Ibu korban pun sangat kaget karena tukang pijat menyampaikan bahwa korban memang sedang mengandung. Tidak berhenti disitu, ibu korban yang masih penasaran akhirnya membawa korban ke klinik untuk kembali memastikan bahwa korban sedang hamil.
“Menurut keterangan tukang pijat tersebut korban sedang hamil. Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan, korban sudah hamil sekitar enam minggu,” kata Fajar, Kamis (15/9/2022).
Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya mengakui bahwa telah melakukan hubungan suami istri dengan pelaku M sebanyak 2 kali. Keluarga korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
“Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (14/9/2022) di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah berada di ruang tahanan Polres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan kata Fajar, jika melihat modus yang digunakan oleh pelaku tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta,” tegasnya. (Med/Red)