Beranda Hukum Bejat! Pria di Cilegon Ini Tega Cabuli Anak Pacar Sendiri

Bejat! Pria di Cilegon Ini Tega Cabuli Anak Pacar Sendiri

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

CILEGON – Aksi cabul seorang laki-laki berinisial DK (46) akhirnya terungkap. Pria tersebut kini ditahan Satreskrim Polres Cilegon akibat perbuatannya yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap bunga (bukan nama sebenarnya) yang merupakan anak dibawah umur. Ironisnya, korban merupakan anak dari pacar tersangka.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar membenarkan pihaknya telah mengamankan DK. Pelaku diamankan setelah menerima laporan terkait aksi cabulnya.

Menurut Kasat, aksi pelecehan seksual itu dilakukan tersangka pada April 2022 lalu di dalam rumah di wilayah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

Tindakan bejat pelaku tersebut kemudoan diketahui oleh Melati (nama samaran) atau ibu korban setelah mendengar cerita anaknya.

Dimana korban bercerita bahwa saat sedang bermain handphone di kamar pernah dipeluk dari belakang oleh tersangka.

“DK juga menyentuh alat vital atau bagian sensitif korban,” terang Kasat kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Akibat hal itu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat RT/RW lokasinya tinggal yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Reskrim Polres Cilegon.

“Ada sejumlah alat bukti yang menjerat tersangka karena ulahnya itu, yakni hasil visum, keterangan saksi, pakaian korban, dan identitas korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini