Beranda Hukum Bejat! Oknum Guru Honorer di Pandeglang Tega Perkosa Dua Anak Didiknya

Bejat! Oknum Guru Honorer di Pandeglang Tega Perkosa Dua Anak Didiknya

Pelaku A sedang menjalani pemeriksaan petugas kepolisian

PANDEGLANG – Seorang guru pencak silat yang mengajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial A (48) tega menyetubuhi dua orang anak didiknya berinisial NA (13) dan SS (13). Perbuat pelaku dilakukan di lokasi dan tempat yang berbeda.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pertama terjadi pada Jumat (10/12/2021) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Kecamatan Saketi. Awalnya, korban NA yang sedang berada di sekolah dijemput pelaku untuk mengikuti perlombaan pencak silat di Pandeglang.

Namun sebelum ke lokasi perlombaan korban terlebih dahulu diajak pelaku untuk melakukan ziarah kubur, seperti biasanya pelaku mengajak korban untuk berdoa dan membakar menyan di lokasi tersebut. Pelaku yang memang memiliki niat jahat mengatakan bahwa dirinya akan memberikan ilmu pada korban sebelum memulai lomba pencak silat.

Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk membuka kancing baju dan meraba payudara korban, selanjutnya pelaku mengajak berpindah tempat ke suatu goa yang tidak jauh dari tempat ziarah.

“Di lokasi itu pelaku menyuruh korban membuka bajunya akan tetapi korban sempat menolak, pelaku tetap memaksa korban dengan menurunkan celana dalam korban. Disinilah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi, Kamis (30/12/2021).

Dengan dalih yang sama yakni menurunkan ilmu, pelaku juga melancarkan aksi bejatnya pada korban SS. Waktu itu, SS yang sedang berada di rumah neneknya didatangi pelaku dengan modus meminta absen tandatangan untuk kegiatan ekstrakurikuler pencak silat yang diikuti korban.

Setelah masuk ke kediaman korban, singkat cerita pelaku langsung duduk di ruang tamu dan menanyakan absen tersebut kepada korban, kemudian korban mengambil absen tersebut di kamarnya.

“Pada saat korban berada di dalam kamar pelaku tiba-tiba masuk dan meminta korban untuk berdiri, kemudian korban bersender di tembok. Saat itu lah pelaku mengatakan bahwa korban akan diisi ilmu untuk perlombaan silat. Kemudian pelaku mendekati korban dan melancarkan aksi bejatnya,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 dan pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas, Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini