LEBAK – Entah apa yang merasuki BGS (40), seorang sopir angkot warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, tega mencabuli anak tirinya hingga hamil 7 bulan.
Kasus pencabulan itu saat ini ditangani oleh Unit PPA Satreskirm Polres Lebak.
Berdasarkan informasi, kasus ini terungkap setelah bibi korban mencurigai perubahan kondisi fisik pada korban yang masih di bawah umur. Saat ini pelaku ditahan di Polres Lebak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong membenarkan pelaku BGS adalah terduga pelaku pencabulan anak tirinya.
“Benar, pelaku BGS yang kesehariannya sebagai sopir angkot tersebut diamankan oleh warga dan keluarga korban, dan langsung diserahkan ke Polres Lebak guna diproses hukum,” kata Limbong saat dihubungi, Rabu (22/4/2026).
Ia mengungkapkan, saat ini polisi sudah meminta keterangan korban, pelaku dan beberapa saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
“Dari hasil keterangan yang didapat dari beberapa saksi, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2025, dan saat ini korban sudah hamil 7 bulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan bersikap baik serta memberikan uang jajan lebih.
“Modusnya, pelaku serta korban ini kan tinggal satu rumah. Pelaku ini sering bersikap baiklah serta memberikan perhatian lebih terhadap korban dengan memberikan uang jajan lebih, jadi sehingga si korban menganggap bapak tirinya ini ya baik gitu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hari ini kita akan gelar perkara, agar statusnya bisa meningkatkan,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
