Beranda Politik Begini Teknis Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Begini Teknis Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi partai politik. (IST)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan nomor urut partai peserta pemilihan umum (Pemilu 2024) pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.

“Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019 lalu, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parliamentary threshold itu diberikan dua pilihan,” kata Idham saat dihubungi wartawan pada Selasa (14/12/2022) kemarin.

“Pertama dapat menggunakan nomor urut peserta Pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang baru,” sambungnya.

Sementara bagi partai peserta pemilu yang tidak melampaui ambang batas parliamentary threshold diharuskan mengikuti undian untuk menentukan nomor urutnya. Pengundian dilakukan bersamaan dengan partai politik baru yang lolos mengikuti Pemilu 2024.

“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya, tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” katanya menambahkan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini