Beranda Pemerintahan Begini Syarat Penerima Bantuan Beras dari Pemkot Tangerang

Begini Syarat Penerima Bantuan Beras dari Pemkot Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa

KOTA TANGERANG – Kriteria masyarakat yang mendapat bantuan beras dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ialah golongan ojol, pedagang kaki lima, karyawan yang di-PHK atau dirumahkan.

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan bantuan berupa sembako akan diberikan kepada warga terdampak Covid-19 sesuai data penerima dari pekerja sosial masyarakat (PSM), RT dan RW serta diverifikasi Lurah setempat.

Hal ini untuk menyikapi kegelisahan masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Pemkot Tangerang secara pengajuan mandiri.

Menurut Buceu, pihaknya telah mendapatkan data penerima bantuan sebanyak 64 ribu kepala keluarga (KK).
“Jumlah ini berdasarkan pendataan yang dilakukan pekerja sosial masyarakat (PSM) dengan RT dan RW serta diverifikasi kelurahan domisili,” kata Buceu, Selasa (14/4/2020).

Seperti diketahui, anggaran jaring pengaman sosial Pemkot Tangerang diketahui sebesar Rp241 miliar. Buceu menuturkan, perantau atau warga tak ber-KTP Kota Tangerang tetapi tinggal di Kota Tangerang juga akan berpotensi mendapat bantuan.

“Tetap dimasukan jika membutuhkan bantuan,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata Buceu, bantuan bagi warga terdampak virus corona yang telah disalurkan adalah beras. Sementara kebutuhan pokok lainnya akan menyusul.

“Hanya beras dulu yang diberikan,” singkatnya.

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini