Beranda Advertorial Begini Syarat Gelar Resepsi Pernikahan Saat Fase New Normal di Kota Serang

Begini Syarat Gelar Resepsi Pernikahan Saat Fase New Normal di Kota Serang

Kegiatan Simulasi Pernikahan di Masa Transisi New Normal yang digelar Asosiasi Pengusaha Dekorasi Indonesia (ASPEDI) Banten, di Kebon Kubil, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis(9/7/2020) - (Foto Ade Faturohman/BantenNews.co.id)

SERANG – Pemkot Serang telah memperbolehkan sejumlah kegiatan masyarakat pada saat fase new normal Covid-19. Kegiatan ibadah, usaha, termasuk resepsi pernikahan bisa digelar berdasarkan  Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 18 tahun 2020.

Untuk menggelar resepsi pernikahan di fase new normal ini tetap harus mematuhi aturan protokol kesehatan. Untuk mensosialisasikan protokol kesehatan di acara resepsi pernikahan, Pemkot Serang bersama Asosiasi Pengusaha Dekorasi Indonesia (ASPEDI) Banten telah menggelar simulasinya di Kebon Kubil, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Walikota Serang Syafrudin berharap masyarakat dapat menggelar resepsi pernikahan pada fase new normal  dengan   mematuhi aturan perwal dan mengikuti aturan standar protokol kesehatan. Aturan itu dibuat untuk memberikan akses kegiatan masyarakat sekaligus melindungi masyarakat dari tertularnya virus Corona.

“Perwal ini mengatur tentang kegiatan-kegiatan kerumunan massa atau kegiatan perdagangan yang selalu harus mengutamakan protokol kesehatan. Jadi harus cuci tangan, pakai masker, gunakan handsanitizer, jaga jarak juga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dia menambahkan kelonggaran kegiatan tersebut mampu memulihkan perekonomian di Kota Serang. Pihaknya ingin perekonomian di Kota Serang kembali tumbuh dengan adanya kelonggaran membolehkan kegiatan resepsi pernikahan.

“Insya Allah kegiatan ini dapat menyejahterakan perekonomian warga. Kalau yang digedung saya kira harus ada petugas khusus, harus ada event organizer yang mengatur kegiatan ini. Kalau di rumah atau di masyarakat itu juga harus ada petugas khusus yang mengatur tentang protokol kesehatan. Jumlah pengunjung diatur makimal 30 persen dari maksimal kapasitas luas gedung. Jamnya juga diatur,” ujarnya.

Pihaknya memberikan sanksi tegas kepada masyarakat Kota Serang bila melanggar Perwal Nomor 18 tahun 2020.

“Soal sanksi, nanti dikontrol dari petugas kita baik dari polri dan juga Satpol-PP. Kalau tidak mengikuti aturan pemerintah maka kegiatannya akan ditutup,” ucapnya.

(advertorial)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini