Beranda Nasional Begini Pernyataan Resmi Presiden Jokowi Terkait UU Cipta Kerja

Begini Pernyataan Resmi Presiden Jokowi Terkait UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo - foto istimewa

SERANG – Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara menyikapi terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibuslaw. Pernyataanny disampaikan melalui video yang diunggah melalui sosial media resminya, Jumat (9/10/2020).

“Saudara-saudara sebangsa-setanah air. Setiap tahun, ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Di tengah pandemi ini, ada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 pekerja yang terdampak. Kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,” ujar Presiden dalam caption videonya.

Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Selain itu, UU Cipta Kerja mengatur banyak hal yang secara umum untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

UU ini menyederhanakan sistem perizinan, memangkas regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit. Dan sebagainya.

“Namun, saya melihat ada banyak disinformasi serta hoaks mengenai substansi dari UU ini yang menyebar melalui media sosial,” katanya.

Inilah penjelasan lengkapnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini