Beranda Bisnis Begini Peringkat Kemudahan Bisnis dan Investasi Asing

Begini Peringkat Kemudahan Bisnis dan Investasi Asing

Ilustrasi - foto istimewa IDN Times

SERANG – Hingga saat ini, Indeks Kemudahan Berbisnis Indonesia masih mandek di urutan 73 di dunia dan peringkat 6 di ASEAN. Namun, jumlah investasi asing atau Foreign Direct Investment (FDI) ke Indonesia, yang secara tidak langsung dipengaruhi Indeks Kemudahan Berbisnis, adalah yang terbesar nomor dua di ASEAN.

Riset Lifepal.co.id menemukan fakta bahwa peringkat Indeks Kemudahan Berbisnis sebuah negara tak selalu mempengaruhi besarnya Foreign Direct Investasi ke negara tersebut.

Indeks Kemudahan Berbisnis atau Ease of Doing Business adalah suatu indeks yang dibuat oleh Bank Dunia. Peringkat yang tinggi menunjukkan peraturan untuk berbisnis yang lebih baik (biasanya yang lebih sederhana), dan kuatnya perlindungan atas hak milik.

Penelitian empiris yang didanai oleh Bank Dunia untuk membuktikan manfaat dari dibuatnya indeks ini, menunjukkan bahwa efek dari perbaikan berbagai peraturan terhadap pertumbuhan ekonomi sangatlah besar.

Ada 10 (sepuluh) indikator untuk mengukur kemudahan berbisnis atau yang juga dikenal dengan istilah Ease of Doing Business. 10 indikator tersebut adalah:

Pengurusan berbagai perizinan yang perlu dilakukan untuk memulai usaha.

Izin mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha.

Pendaftaran tanah sebagai kepastian dan perlindungan hukum pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain.

Pembayaran dan jumlah pajak kepada perusahaan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Hak legal peminjam dan pemberi pinjaman terkait dengan transaksi yang dijamin dan kedalaman informasi kredit.

Biaya dan waktu dalam penyelesaian perselisihan perdagangan dan kualitas proses hukum.

Perihal prosedur, waktu dan biaya dalam memperoleh koneksi jaringan listrik, pengadaan listrik yang baik, dan biaya konsumsi listrik.

Kemudahan dalam mengekspor barang dari perusahaan yang memiliki keunggulan komparatif dan impor suku cadang.

Kemudahan dalam tingkat pemulihan dalam hal kebangkrutan komersial dan kekuatan kerangka hukum kepailitan.

Perlindungan bagi pemegang saham minoritas di suatu negara.

Kemudahan berbisnis dapat diukur sejak akan mulainya suatu bisnis, sampai dengan apabila suatu bisnis berjalan tidak sesuai dengan rencana, di mana mengalami masalah atau kesulitan. Salah satu permasalahan atau kesulitan tersebut yang terjadi adalah masalah kesulitan keuangan yang mengakibatkan debitur tidak mampu membayar atau gagal bayar atas kewajiban atau utang-utangnya kepada kreditur.

Oleh karenanya, untuk tetap dapat mendorong agar bisnis yang mengalami kesulitan keuangan dapat tetap bertahan, maka negara harus menyediakan ketentuan kebangkrutan atau kepailitan yang efisien dengan proses cepat dan berbiaya murah. Ketentuan kepailitan harus memberikan perlindungan atas hak-hak kreditur dan debitur secara seimbang. Proses kepailitan juga dapat meningkatkan harapan nilai pengembalian yang wajar bagi kreditur dan debitur. Dan yang terpenting adalah untuk menyelamatkan bisnis yang masih memiliki harapan untuk hidup, yang pada akhirnya akan mendorong tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.

Sedangkan untuk Foreign Direct Investment (FDI) adalah investasi asing langsung atau penanaman modal asing (PMA), di mana seorang investor atau penanam modal pada lingkup perekonomian suatu negara ingin berinvestasi pada bisnis di lingkup perekonomian negara lain.

Investasi lintas negara ini biasanya berupa penanaman modal dalam jangka waktu panjang dari investor di luar negeri ke perusahaan dalam negeri. Sehingga umumnyaForeign Direct Investment melibatkan dua negara sekaligus.

Biasanya, FDI terkait dengan investasi aset-aset produktif, misalnya pembelian atau konstruksi sebuah pabrik, pembelian tanah, peralatan atau bangunan; atau konstruksi peralatan atau bangunan yang baru yang dilakukan oleh perusahaan asing.

Sebagai bentuk aliran modal yang bersifat jangka panjang dan relatif tidak rentan terhadap gejolak perekonomian, aliran masuk FDI sangat diharapkan untuk membantu mendorong pertumbuhan investasi yangsustainable.

Singapura di peringkat 2 dunia dan tertinggi di ASEAN, Sedangkan Indonesia peringkat 73 dunia terlihat bahwa di antara negara negara ASEAN, Singapura-lah yang menjadi juaranya. Singapura tercatat berada pada peringkat 2 di dunia atau peringkat 1 di ASEAN pada tahun 2019, sedangkan Indonesia tercatat pada peringkat 73 di dunia atau peringkat 6 di ASEAN. Sedangkan peringkat terakhir di ASEAN ditempati oleh Laos. Laos konsisten dari tahun 2010 sampai 2019 selalu menempati peringkat terakhir.

Grafik juga menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kenaikan peringkat dari 2010 sampai 2019. Di tahun 2010, Indonesia berada di peringkat 126, tapi di 2019 sekarang indonesia berada di peringkat 73. Riset Bank Dunia menyebutkan, perusahaan yang beroperasi di negara berkembang kesulitan membayar upah minimum karena rasionya terlalu tinggi jika dibandingkan dengan median laba yang dibukukannya. Hal serupa tidak terjadi di negara maju. Ini bisa menjadi alasan bahwa peringkat ease of doing businessnegara-negara berekembang di ASEAN cenderung stagnan.

Ada beberapa hal yang menjadikan Singapura menjadi negara terbaik di ASEAN dalam hal indeks kemudahan berbisnis. Singapura dapat secara konsisten mencapai skor yang baik dalam hal risiko politik, produktivitas tenaga kerja, kualitas hidup, pajak yang atraktif, infrastruktur, dan efisiensi birokrasi.

Indonesia di peringkat kedua ASEAN soal besaran Foreign Direct Investment
terlihat bahwa diantara negara negara ASEAN, SIngapura lah yang tercatat menerima Foreign Direct Investment terbesar. Berdasarkan Singapore Department of Statistics (DOS), Amerika Serikat adalah negara yang memberikan FDI terbesar kepada negara tersebut.

Indonesia tercatat menempati peringkat kedua penerima FDI terbesar di antara negara-negara ASEAN. Berdasarkan data BKPM, Indonesia mendapat FDI terbesar dari Singapura.

Terlihat di grafik ada 2 negara yang berada di atas rata-rata penerimaan FDI negara ASEAN. Kedua negara tersebut adalah Singapura dan Indonesia. Sementara itu, negara-negara yang berada di bawah rata-rata adalah Malaysia, Vietnam, Filipina, Laos, Kamboja, Thailand, dan Brunei.

Indeks Kemudahan Berbisnis tak selalu mempengaruhi besarnya investasi asing langsung ke sebuah negara Indeks Kemudahan Berbisnis atau Ease Doing Business di Indonesia selalu meningkat. Sejak tahun 2010 hingga tahun 2014, perbaikan peringkat Indeks Kemudahan Berbisnis selaras dengan kenaikan jumlah investasi asing langsung (FDI) yang masuk ke Indonesia.

Memang, pada tahun 2015 dan 2016, jumlah FDI justru bergerak berlawanan arah dengan indeks Kemudahan Berbisnis yang justru membaik. Namun, tren kenaikan pada jumlah FDI kembali meningkat di tahun 2017, seiring dengan kenaikan Indeks Kemudahan Berbisnis Indonesia.

Tren kenaikan jumlah FDI pun ditunjukkan Singapura sepanjang 9 tahun terakhir. Meskipun pada tahun 2015 sempat turun hingga peringkat 3 lalu membaik ke peringkat 2 di empat tahun berikutnya, FDI ke negara tersebut terus meningkat.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini