
SERANG – Subdit IV Tipidter Polda Banten mengungkap pelaku manipulasi takaran MinyaKita bernama AW (37) di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pelaku mengedarkan minyak subsidi itu tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan izin edar dari BPOM.
Penangkapan dan penetapan tersangka AW dilakukan pada Senin (10/3/2025) lalu. Selain merek MinyaKita, AW juga memproduksi dan menjual minyak merek Djernih yang tidak isi bersihnya tidak sesuai karena telah dimanipulasi.
“Memproduksi atau memperdagangkan barang berupa minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih tanpa memiliki SPPT SNI dan izin edar namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan melawan hukum,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada waratwan, Kamis (13/3/2025).
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan kronologi kasus manipulasi itu berawal dari pengecekan yang dilakukan anggotanya di lokasi usaha milik AW. Ia diketahui merangkap jabatan sebagai Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global Asia sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih.
“AW sudah melakukan kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih sejak 16 Januari 2025,” kata Wiwin.
AW setiap harinya menggunakan 7 ton barang bahan baku berupa minyak curah atau olein yang menghasilkan kurang lebih 800 karton yang isinya sebanyak 12 botol. Dengan rincian 600 karton merek MinyaKita dan 200 merek Djernih.
“Kemasan botol plastik yang digunakan untuk pengemasan minyak goreng sawit merek Minyakita adalah kemasan dengan ukuran 1 liter dan untuk merek Djernih menggunakan kemasan dengan ukuran 900 mililiter,” jelas Wiwin.
Minyak itu dijual ke beberapa agen yang tersebar di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga jual Rp176 ribu per karton isi 12 botol kemasan satu liter merek MinyaKita dan Rp182 ribu per karton isi 12 botol kemasan 900 mililiter.
Harge Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita diketahui seharga Rp15,7 ribu, sedangkan AW menjualnya seharga Rp14,5 ribu.
“Penyidik telah melakukan pengujian terhadap volume Barang Dalam Keadaan Tertutup (BDKT) dengan hasil pengujian botol kemasan 1.000 mililiter dengan merek Minyakita didapatkan kesalahan rata-rata -284,09 ml sedangkan untuk hasil pengujian botol kemasan 900 mililiter dengan merek Djernih didapatkan kesalahan rata-rata -150,42 ml,” tutur Wiwin.
Perbuatan culas AW membuat dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp45 juta setiap bulannya. AW disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo